Ini Menu Makanan Rizieq Selama Dipenjara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Desember 2020
Ini Menu Makanan Rizieq Selama Dipenjara
Polda Metro Jaya menahan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 20 hari. Foto: MP/Istimewa

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memperlakuan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sama dengan tahanan lain selama ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq juga mengonsumsi makanan yang sama dengan para tahanan lain di sana. Dengan kata lain, Rizieq juga akan menyantap nasi cadong.

Baca Juga

Penahanan Rizieq Dinilai Penuhi Sejumlah Syarat

Polisi sudah memeriksa kualitas makanan, kebutuhan vitamin serta kalorinya dinilai tercukupi. Maka dari itu, Rizieq tidak perlu cemas dengan standar keamanan dan gizi nasi cadong.

"Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain masalah kesehatan, masalah makan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (15/12).

Berdasarkan penelusuran, nasi cadong berisi lauk dan sayur bervariasi seperti ikan asin, tempe dan sayur kacang, terong, juga telur. Disebut-sebut porsi nasi cadong tidak terlalu banyak.

Nasi cadong juga dikabarkan menggunakan beras dengan mutu yang rendah sehingga rasanya kurang sedap di mulut.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras

Meski begitu, makanan ini telah diolah sesuai dengan standar kualitas gizi serta kesehatan yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan.

Rizieq ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12) dini hari WIB. Ia dipenjara selama 20 hari ke depan

Rizieq menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan.

Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun, dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan. (Knu)

Baca Juga

Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Fokus Selidiki Keterangan Polisi

#Habib Rizieq #Rizieq Shihab
Bagikan
Bagikan