Ini Masaslah yang Timbul Jika Pemerintah Akui Demokrat Versi KLB

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 07 Maret 2021
Ini Masaslah yang Timbul Jika Pemerintah Akui Demokrat Versi KLB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY (kiri) bersama Ketua Umum AHY (kanan) menanggapi KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Merahputih.com - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang memenangkan Moeldoko bisa berbuntut panjang. Persoalan baru muncul tatkala hasil itu ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM.

"Jika hasil kongres tersebut ditindaklanjuti dengan pengesahan pengurus oleh Kumham, maka akan terjadi dualisme kepengurusan," ujar Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad kepada wartawan, Minggu (6/3).

Tidak hanya itu, jika SK pengesahan KLB diterbitkan maka juga dipastikan adanya gugatan keperdataan yang muncul. "Karena diduga adanya perbuatan melawan hukum," katanya.

Baca Juga:

Komentari Manuver Moeldoko Duduki Kursi Ketum Demokrat, SBY Singgung Nama Jokowi

Jika benar disahkan oleh Kemenkumham, adanya surat keputusan (SK) pengesahan pengurus teras dapat menimbulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena dianggap pengesahan tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam.

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.

Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.

Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.

Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah.

Baca Juga:

Pengamat Yakin Ada Intervensi Eksternal di Kisruh Partai Demokrat

Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.

"Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu," imbuh Mahfud. (Knu)

#Partai Demokrat
Bagikan
Bagikan