MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari MA, sehingga Pemerintah DKI untuk saat ini masih menunggu hasil putusan diberikan.
"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga:
MA Kabulkan PK Pulau H, WALHI: Ancaman bagi Pantai Utara Jakarta
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menekankan, Pemprov DKI Jakarta menghargai putusan MA dan akan mengkaji putusan terkait izin reklamasi tersebut. Riza mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini.
"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H. Gugatan ini bermula ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018 lalu.
Setelah kejadian itu, PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019.
PTUN memenangkan gugatan pengembang. Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.
Baca Juga:
Soal Izin Reklamasi Pulau H, Pengamat: Anies Pasti Ajukan Upaya Hukum Lagi
Tak terima putusan MA, PT Taman Harapan Indah mengajukan PK ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA.
Mahkamah Agung mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Belum Sikapi Putusan MA yang Kabulkan PK Relamasi Pulau H