MerahPutih.com - Penerimaan pajak dari berbagai sektor menunjukan peningkatan signifikan dan menjadi pendorong penerimaan pajak pada Februari 2022, Sektor yang memberikan kontribusi pajak tertinggi diantaranya industri pengolahan, industri perdagangan, dan industri pertambangan. Jumlahnya mencapai Rp 199,4 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, industri pengolahan menjadi kontributor penerimaan pajak tertinggi yakni sebesar 29,1 persen dari total penerimaan pajak Februari 2022.
Baca Juga:
Sri Mulyani Yakin Generasi Muda Ingin Berkontribusi Pada Negara Melalui Pajak
Penerimaan pajak dari industri pengolahan juga masih tumbuh 23,1 persen year on year, meskipun lebih kecil dibanding pertumbuhan 54 persen pada bulan sebelumnya, karena penurunan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dari industri tembakau.
Sementara itu, industri perdagangan menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kedua dengan pertumbuhan 49,9 persen year on year yang menyumbang 25,8 persen dari total penerimaan pajak.
"Meskipun terjadi Omicron pada Januari dan Februari, sektor perdagangan masih robust meneruskan pertumbuhan yang tinggi pada Januari 50 persen, dan Februari masih bertahan 49,9 persen, sehingga pertumbuhan pajak dari perdagangan di 50 persen," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Industri pertambangan menjadi kontributor penerimaan pajak keempat terbesar dengan pertumbuhan 150,4 persen year on year dan porsi 6,8 persen dari total penerimaan pajak.
"Pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pertambangan di Februari 2022 mengalami perlambatan dibandingkan Januari karena terdapat pembayaran yang tidak berulang di bulan Februari 2022," katanya.
Ia menegaskan, secara kumulatif sepanjang Januari-Februari 2022 penerimaan pajak dari industri pertambangan masih mengalami pertumbuhan sebesar 195,4 persen atau jauh lebih tinggi dibandingkan kontraksi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar minus 0,2 persen.

"Selama COVID-19, tahun lalu masih mengalami kondisi berat, baik karena kegiatan berhenti atau komoditas drop dan baru pulih pada kuartal terakhir tahun 2021. Sekarang di awal tahun 2022, pertambangan mengalami kenaikan harga komoditas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, sedang melakukan finalisasi empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Saat ini aturan pelaksanaan Undang-Undang HPP baik PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sedang terus dilakukan harmonisasi," kata Suryo.
Ia melaporkan terdapat 4 RPP yang dalam proses finalisasi dan sekitar 40 peraturan menteri keuangan. Nantinya, aturan terkait PPh, PPN, dan KUP, akan diselesaikan secara berurutan.
Di dalam UU HPP, kenaikan PPN sebesar 1 persen dari 10 persen menjadi 11 persen akan mulai dilakukan pada 1 April 2022 mendatang, tapi aturan turunannya masih dalam tahap finalisasi.
"Kami susun sesuai dengan kira-kira yang harus lebih cepat diimplementasikan. Beberapa saat lalu untuk PPS (Program Pengungkapan Sukarela) kami dahulukan," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Dirjen Pajak Baru Dapat 8 Juta Orang Laporkan SPT