Ini Keuntungan yang Didapat Andi Narogong dari Proyek E-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 08 Desember 2017
Ini Keuntungan yang Didapat Andi Narogong dari Proyek E-KTP
Tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong. (ANTARA/Wahyu Putro A)

MerahPutih.com - Jaksa memaparkan keuntungan yang diperoleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dari proyek e-KTP.

"Uang yang diterima terdakwa Andi Agustinus 2,5 juta dolar AS, tidak dapat dikategorikan sebagai penggantian dana talangan karena sebelumnya terdakwa Andi sudah mengeluarkan uang 2,2 juta dolar AS sehingga seolah-olah ada pengeluaran 2,2 juta dolar AS merupakan pengeluaran yang sah padahal merupakan kejahatan yaitu untuk menyuap penyelenggara negara, yaitu Irman, Sugiharto dan Miryam," kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

Pengeluaran 2,2 juta dolar AS itu di antaranya diberikan 1,2 juta dolar AS untuk kepada Miryam dan 400 ribu dolar AS untuk anggota Komisi II DPR Markus Nari.

"Sehingga uang 2,5 juta dolar AS itu bukan didasarkan causa yang halal tapi untuk kejahatan dan 2,5 juta dolar AS harus dianggap sebagai hasil kejahatan dan keuntungan," kata Basir.

Andi tercatat juga menerima Rp 37 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharsa yang awalnya disebut Andi sebagai pengembalian modal kerja e-KTP.

Penerimaan Rp 37 miliar dari Anang Sugiana adalah sebagai transaksi keperdataan akibat terdakwa memberikan pinjaman sebesar Rp 36 miliar untuk modal kerja namun karena di balik pinjaman itu ada niat atau mens rea untuk memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

"Karena itu, penuntut umum melihat transaksi tersebut bukan murni keperdataan sehingga terdakwa tidak diperbolehkan menerima keuntungan dari transaksi melawan hukum sehingga keuntungan Rp 1,1 miliar merupakan illegal benefit atau keuntungan tidak sah," kata Basir.

Jadi, kata Basir, total keuntungan yang diperoleh Andi adalah 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,18 miliar.

Jaksa juga membantah pembelaan Andi yang mengatakan bahwa pembuatan commitment fee sebesar 5 persen untuk pejabat Kemendagri dan lima persen untuk anggota DPR sebagai usulan dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman harus dikesampingkan.

"Karena terdakwa menjadi orang yang mondar-mandir di DPR dan lebih dulu kenal dengan Setya Novanto dan aktif dengan melakukan pendekatan dengan anggota DPR dan aktif mengajak anggota DPR menemui vendor dan bahkan sejak 2011 sudah aktif mengajak Johanes Marliem bertemu dengan Chaeruman Harahap untuk membahas KTP-E," katanya.

Dalam perkara tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,18 miliar subsider tiga tahun kurungan. (*)

#Andi Narogong #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan