Ini Kekesalan Menkumham Tahu John Kei Berbuat Ulah di Tengah Pembebasan Bersyarat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Juni 2020
Ini Kekesalan Menkumham Tahu John Kei Berbuat Ulah di Tengah Pembebasan Bersyarat
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

MerahPutih.com - Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan polisi untuk menentukan tindakan terhadap John Kei yang sebelumnya mendapatkan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.

"Nah, dia baru berakhir 2025 bebas murni. Tapi ada kejadian ini, kita tunggu dulu bagaimana polisinya," ujar Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Baca Juga:

Polisi: John Kei Perintahkan Anak Buah Bunuh Nus Kei karena Sengketa Lahan

Yasonna mengatakan, pihaknya menganut azas praduga tak bersalah. Namun jika John Kei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dirinya akan mendapatkan tambahan hukuman.

"Kita kan anut azas praduga tak bersalah. Kalau polisi menyatakan (John Kei) tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat," jelas dia.

Yasonna pun menyesalkan kejadian di Green Lake City yang melibatkan John Kei. Pihak Kemenkum HAM pun disebutnya akan menunggu hasil dari kepolisian.

"Kita sesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum pembebasan bersyarat, baik, sudah ini. Tiba-tiba mungkin entahlah apa yang membuat ini, kalau betul nanti dia terlibat di sini, kita serahkan dulu ke polisi, kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," ujarnya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan, John Kei statusnya masih klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.

“John Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas),” kata Rika.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei cs di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). ANTARA/Fianda Rassat
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei cs di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Menurut Rika, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus John Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu (21/6) malam, menangkap John Kei beserta kelompoknya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.

Dia ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu Siang (21/6).

Pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014.

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Baca Juga:

Ketahui Peran John Kei, Polisi: Kan Big Bos

John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026. (Knu)

Baca Juga:

Driver Ojol dan Satpam Jadi Korban Ulah Kelompok John Kei

#John Kei #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan