Ini Kata Wagub Soal Rumor Anggaran BST COVID-19 Tidak Dilanjutkan
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, keputusan kelanjutan bantuan sosial tunai (BST) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Karena itu, (BST) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," urai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (17/9).
Maka dari itu, DKI hingga kini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat ihwal nasib bantuan sosial tunai tahap 7 dan 8.
Baca Juga:
DPRD DKI Berniat Bahas Anggaran BST Tahap 7 dan 8
Orang nomor satu ini menegaskan, keputusan keberlanjutan BST tahap 7-8 tidak bisa diambil sepihak oleh Pemprov DKI. Dalam aturan bansos COVID-19, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
"Kami menunggu dari pempus terkait bansos itu, tidak bisa DKI ke kanan pempus ke kiri, semuanya harus bersama-sama," paparnya.
Terkait anggaran yang rumornya tak ada, tegas Riza, hal tersebut dapat dimaksimalkan oleh Pemprov DKI untuk mendapatkan dana yang dialokasikan untuk bansos.
"Ya kalau anggaran itu tugasnya pemerintah ya, ada tidak ada kalau sudah keputusannya harus dicari," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan, BST untuk warga Jakarta tak akan disalurkan lagi. Warga terdampak COVID-19 yang sempat menerima uang Rp 300 ribu tiap bulannya, ke depannya tak akan menerimanya lagi.
Baca Juga:
DPRD Sebut BST DKI Tak Dilanjutkan Lagi, Wagub: Tunggu Keputusan Pusat
Hal tersebut dikatakan Mujiyono, lantaran menerima informasi mengenai tidak dilanjutkannya pendistribusian BST dari Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Edi Sumantri.
"BST enggak ada. BST itu kebijakan pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat ada, kita ngikutin," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Jumat (10/9). (Asp)
Baca Juga:
Pencairan BST Tahap 7-8 di DKI Belum Jelas