Ini Kata PKS Soal Penerapan PPKM di Jakarta
MerahPutih.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar PSBB atau PPKM agar aturan tersebut berjalan efektif dalam menurunkan angka kasus COVID-19.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI M Arifin menegaskan, tak efektifnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah disebabkan oleh lemahnya pemantauan petugas. Kendurnya pengawasan itu membuat masyarakat abai menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Yang perlu diutamakan adalah edukasi, sosialisasi, dan pengawasan dari tim gugus tugas COVID-19," tutur M Arifin ketika dikonfirmasi Merahputih.com, Senin (1/2).
Baca Juga:
Untuk itu, kata Arifin, sisa waktu pemberlakukan PPKM di Jakarta hingga 8 Februari dapat dimaksimalkan Pemerintah DKI menekan kasus virus corona dengan penegakan hukum ke warga yang langgar PSBB.
"Jakarta tetap gunakan istilah PSBB yang lebih ketat, yang sekarang diperpanjang kembali hingga 8 Februari," tuturnya.
Ia juga menyarankan kepada eksekutif untuk sekarang ini tidak dulu meributkan dalam evaluasi sanksi denda progresif di Perda Penanganan COVID-19 produk DPRD dan Pemprov DKI.
Dia berpendapat, regulasi denda progresif merupakan sanksi alternatif paling aktif dalam penanggulangan COVID-19.
Apalagi, menurut Arifin, sanksi denda progresif akan sangat memberatkan masyarakat yang sangat terdampak virus COVID-19.
"Optimalkan edukasi dan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat agar makin sadar pentingnya untuk disiplin terapkan protokol kesehatan," tutupnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyebut kebijakan PPKM tidak efektif dalam menekan penyebaran virus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Sehingga, politikus PDIP ini meminta aturan PPKM ini dievaluasi.
"Saya ingin menyampaikan yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari apa adanya. Kebijakan ini tidak efektif," ujar Jokowi dalam video rapat terbatas yang diunggah akun Sekretariat Presiden di YouTube, Minggu (31/1) kemarin. (Asp)
Baca Juga:
Dishub DKI Terbitkan Juknis Aturan Pembatasan Angkutan Umum Saat PPKM