Kasus Korupsi

Ini Jumlah Harta Kekayaan Dua Kader PDIP yang Jadi Buronan KPK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Juni 2018
Ini Jumlah Harta Kekayaan Dua Kader PDIP yang Jadi Buronan KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama petugas menunjukan barang bukti hasil suap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar di Gedung KPK, Jumat (8/6) (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Selain Bupati Tulungagung, KPK juga menetapkan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Syahri dan Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka suap dalam dua perkara yang berbeda. Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta Susilo Prabowo, Bambang Purnomo dan Agung Prayitno serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno.

Bupati Blitar
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Foto@ Ist

Syahri diduga menerima suap dari Susilo melalui Agung sebesar Rp1 Miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga suap tersebut merupakan pemberian ke-3. Sebelumnya, Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 Miliar. Susilo diketahui merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Sedangkan Samanhudi diduga menerima suap sebesar Rp 1.5 miliar dari Susilo melalui Bambang terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Fee tersebut diduga bagian dari 8% yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10% yang disepakati. Sedangkan 2%nya akan dibagi-bagikan kepada dinas.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat merahputih.com, dari acch.kpk.go.id, Jumat (8/6), Syahri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,1 miliar. Sedangkan Samanhudi memiliki harta sebesar Rp8 miliar.

Ruang Walkot Blitar
Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Syahri diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 1 Oktober 2012. Adapun harta yang dimiliki oleh calon Bupati Tulungagung periode 2018-2023 itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Syahri diketahui memiliki harta tak bergerak berupa tanah senilai Rp789,3 juta. Dia juga memiliki kendaraan bermotor, di antaranya empat unit motor dan empat unit mobil berbagai merek senilai Rp762,5 juta.

Syahri juga memiliki pertanian senilai Rp3 juta dan logam mulia sebesar Rp30 juta. Ia pun memegang giro senilai Rp214,6 juta. Seperti Samanhudi, Syahri juga memiliki utang sebesar Rp654 juta.

Sementara Samanhudi, tercatat memiliki 14 bidang tanah yang tersebar di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Nilai asetnya mencapai Rp4,5 miliar.

Samanhudi tercatat memiliki mobil Toyota tahun pembuatan 1967, senilai Rp15 juta. Dia memiliki usaha penyewaan lapangan futsal yang nilainya capai Rp6,5 miliar. Selain itu, dia memegang giro dan setara kas sejumlah Rp244,2 juta.

Dari LKHPN tersebut juga diketahui bahwa Ketua DPC PDI Perjuangan Blitar itu tercatat memiliki utang sebesar Rp2,7 miliar.

Meskipun keduanya telah berstatus tersangka, namun hingga kini Syahri dan Samanhudi belum diketahui keberadaannya. Tim penindakan KPK tidak berhasil mengamankan dua kepala daerah asal PDI Perjuangan itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (6/6) lalu.

KPK mengimbau Syahri dan Samanhudi segera serahkan diri, menyusul statusnya sebagai tersangka suap dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Saut Situmorang dan Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang paparkan OTT Bupati Tulungagung serta Wali Kota Blitar (MP/Ponco Sulaksono)

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelum ada upaya jemput paksa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6) dini hari.

Saut menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa jika keduanya tidak segera menyerahkan diri. KPK juga akan meminta Polri memasukkan Syahri dan Samanhudi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Tapi kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO," tegas Saut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, meskipun pihaknya belum berhasil menangkap Syahri dan Samanhudi, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Jadi meskipun dua orang kepala daerah ini tidak turut diamankan dan diperiksa sampai ke Gedung KPK, namun karena bukti permulaannya kami pandang cukup untuk alat bukti tersebut maka juga turut ditetapkan sebagai tersangka," ucap Febri.

"Ada banyak bukti lain yang sudah kita miliki sehingga dalam proses ekspos itu kita meyakini bahwa pelakunya diduga bukan hanya setingkat kepala dinas, tapi memang diduga ditujukan untuk dua kepala daerah ini dalam dua perkara yang berbeda," sambung Febri.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka Suap

#LHKPN #KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan