Ini Jawaban Pemerintah Soal Tudingan HTI yang Merasa Dakwahnya Dihalangi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 November 2017
Ini Jawaban Pemerintah Soal Tudingan HTI yang Merasa Dakwahnya Dihalangi
Seniman dan mahasiswa ISI saat Aksi Budaya Nusantara Waspada (Abu Nawas) di halaman Rektorat ISI Yogyakarta, Senin (22/5). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

MerahPutih.com - Sidang lanjutan gugatan pembekuan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (30/11).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan jawaban atas gugatan HTI terkait kedudukan legal standing penggugat. Di dalam sidang, tim pengacara pemerintah membacakan jawaban untuk mematahkan dalil-dalil gugatan HTI, termasuk tudingan bahwa pemerintah berusaha menghalangi dakwah Islam, bahkan disebut anti-Islam.

Pengacara pemerintah Ridwan Darmawan mengatakan tudingan semacam itu adalah keliru dan sangat subjektif. Justru, kata Ridwan, yang dilarang dari ormas HTI adalah karena penggugat menganut dan mengembangkan serta menyebarkan faham khilafah yang jelas-jelas bermaksud untuk mengganti Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945, bukan yang lainya.

"Ini penting kami tegaskan, agar masyarakat Indonesia tidak tergiring opini yang sesat dan menyesatkan," tegas Ridwan di Gedung PTUN Jakarta.

Lebih lanjut, pengacara muda ini kemudian merujuk kepada fatwa MUI yang menegaskan terkait kesepakatan cara berbangsa dan bernegara.

Di sana disebutkan bahwa hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Ketiga, Tahun 1430H/2019 di Padang Panjang Tanggal 24-16 Januari 2009 tentang Masail Asasiyah Wathaniyah (masalah-masalah strategis kebangsaan), disebutkan bahwa kesepakatan bangsa Indonesia membentuk NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi mengikat seluruh elemen bangsa, dan oleh karenanya umat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa ini harus terus menjaga konsesus nasional tersebut.

"Jadi jelas ya, MUI sebagai representasi umat Islam memandang penting bahwa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah konsensus seluruh elemen bangsa, tidak terkecuali umat Islam, harus menjaga agar konsesus tersebut tetap hidup dan tidak hilang eksistensinya," urai dia. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Melawan di PTUN, Pemerintah Jawab Gugatan HTI

#Hizbut Tahrir #Ormas Islam
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan