Ini Hasil Pemeriksaan Kemnaker Terkait Masuknya 20 TKA di Sulsel

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Juli 2021
Ini Hasil Pemeriksaan Kemnaker Terkait Masuknya 20 TKA di Sulsel
Tim Satgas Percepatan penanganan COVID-19 di Bantaeng melakukan swab antigen dan Swab PCR kepada 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) PT Huady Nickel Alloy Kabupaten Bantaeng. Foto: Satgas COVID-19 Bantaeng

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait informasi mendaratnya 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulsel, Sabtu (3/7) malam.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Baca Juga

TKA Masuk ke Indonesia, DPR Pertanyakan Aturan PPKM Darurat

Hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," Kata Chairul dalam keterangannya di Jakarta Selasa (6/7).

Ia menyatakan saat ini tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulsel yang terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai regulasi.

Puluhan TKA Tiongkok saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, akhir pekan lalu. Foto: Istimewa
Puluhan TKA Tiongkok saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, akhir pekan lalu. Foto: Istimewa

Lebih lanjut, Chairul mengatakan, 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku, dan masuk ke Provinsi Sulsel tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19.

Terkait kebijakan penerapan PPKM darurat ini, Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan, " ujar Chairul.

Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut.

Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1, lanjut dia, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait.

"Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19," tutup Chairul. (Pon)

Baca Juga

Penjelasan Imigrasi soal Kedatangan 20 TKA Tiongkok ke Makassar

#TKA Tiongkok #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan