MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn Palebangan akhirnya angkat bicara terkait penarikan dirinya ke Kejaksaan Agung. Ia berharap penarikan dirinya tak dilakukan saat ini. Pasalnya, Yadyn masih ingin merampungkan beberapa perkara di KPK yang belum selesai.
"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," kata Yadyn saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Kendati demikian, Yadyn mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menarik dirinya kembali ke Kejagung. Ia pun berharap polemik penarikan ke Kejagung tak berkepanjangan. "Kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujar Yadyn.
Baca Juga
Firli Cs Dianggap Sewenang-Wenang Karena Mutasi Penyidik dan Jaksa KPK Sepihak
Yadyn juga menyampaikan rasa terima kasih kepada mantan dan pimpinan lembaga antirasuah. "Terima kasih untuk pimpinan KPK baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," ujar Yadyn.

Dari informasi yang dihimpun, surat keputusan (SK) penarikan Yadyn ke Kejagung telah keluar per 15 Januari 2020. Namun sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.
"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Sebelumnya diberitakan, dua jaksa KPK ditarik kembali ke Kejagung. Dua jaksa tersebut yakni Sugeng dan Yadyn. Sugeng adalah ketua tim yang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Sugeng memeriksa Firli secara langsung karena diduga menemui Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB kala itu). Padahal saat itu tim KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.
Sementara Yadyn ialah jaksa yang merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta dua orang lainnya kini berbuntut panjang. (Pon)
Baca Juga:
Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung karena Pernah Usut Pelanggaran Etik Firli