Ini Hak Data Pribadi Yang Bakal Dilindungi Undang Undang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2020
Ini Hak Data Pribadi Yang Bakal Dilindungi Undang Undang
Ilustrasi media sosial. (Foto: pixabay/edar)

MerahPutih.com - Insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berjanji segera merampungkan regulasi perlindungan data pribadi.

"Itu semua makin memperkuat kebutuhan pelindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI," ungkap Johnny saat rapat kerja Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Ia memaparkan, hak-hak pemilik data pribadi oleh Warga Negara diatur dalam Bab III Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Adapun jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan, terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Baca Juga:

Belanja Daring Melonjak, UU Data Pribadi Harus Segera Disahkan

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam rapat kerja Komisi I DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). (Foto: ANTARA/ Abdu Faisal)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Foto: ANTARA/ Abdu Faisal)

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Ahmad Rizki Sadig mengatakan, hak-hak pemilik data yang wajib diperhatikan masyarakat dalam RUU tersebut adalah hak memperoleh informasi (pasal 4), hak untuk mendapatkan akses (pasal 6), hak untuk memperbaiki (pasal 7), dan hak untuk menghapus data dan/atau menarik kembali persetujuan pemrosesan data (pasal 8 dan 9).

Selanjutnya, hak untuk pembatasan proses data (pasal 12), hak untuk pemindahan data (pasal 14), hak untuk keberatan serta hak untuk profiling dan pembuatan keputusan secara otomatis (pasal 10).

Khusus hak-hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 dapat dikecualikan untuk:

a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem
pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau
e. agregat data yang pemrosesan itu ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.

"Pengecualian sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya, dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Baca Juga:

MPR Kritik Kemendagri Berikan Data Pribadi Warga ke Pinjol

#Kementerian Komunikasi Dan Informatika #RUU Data Pribadi
Bagikan
Bagikan