Pilpres 2019

Ini Dua Pakar Hukum yang Disiapkan Jokowi-Ma'ruf Patahkan Tuduhan Kecurangan Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Ini Dua Pakar Hukum yang Disiapkan Jokowi-Ma'ruf Patahkan Tuduhan Kecurangan Pemilu
Salah satu anggota tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6) (MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sudah mempersiapkan persidangan PHPU lanjutan besok dengan menghadirkan dua orang pakar hukum.

Keduanya diyakini bakal membantah tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif. Soal tuduhan kecurangan Pemilu, bakal dibahas dengan dua aspek, pertama aspek pidana pemilu dan kedua dari aspek tata negara.

"Berdasarkan fakta, mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," jelas salah satu anggota tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

BACA JUGA: KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Luhut menerangkan, dari sudut pemilu, mereka akan menyiapkan pakar hukum pidana, Prof Edi Hiariej dari UGM.

"Dark perspektif bicara tata negara doktor Heru Widodo. Karena dia menulis desertasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim karena ini sudah cepat ya," jelas Luhut.

Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20-6-2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Terkait sanggahan dari tuduhan BPN Prabowo-Sandi, Luhut mengaku masih mempersiapkan. "Nama-nama saya kira akan dimasukan tapi belum, maka nanti kita seleksi wilayah mana yang diperlukan," kata dia.

"Sebenarnya yang menjawab KPU bukan pihak terkait tapi untuk menyakinkan perlu. Walaupun kami melihat sudah tidak ada lagi yang bolong, gelap dan semua sudah terang berang," imbuh Luhut.

BACA JUGA: Baik Jokowi-Ma'ruf Maupun Prabowo-Sandi Data Situngnya Ditambah dan Dikurangi

Sementara itu, Luhut mengapresiasi saksi ahli yang dihadirkan KPU, yakni ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo.

"Saya kira justru mencerahkan, kenapa? Pertama akhirnya digaris bawahi data yang digunakan ahli mereka bukan data yang valid untuk mengambil kesimpulan karena apa? Itu data yang masih berubah-ubah dan itu ada diweb. Kemudian yang dikatakan ada C1 dieditit dimasukan tapi 15 menit akan kembali lagi sistemnya," beber dia.

"Ada lagi situng tidak bisa diakses siapapun kecuali KPU. Kalau ada oknum, dan kebetulan saya yang nanya jadi sepengetahuan kami belum ada oknumnya. Saya kira semalam itu salah antisipasi dan missleading," tutup Luhut. (Knu)

#Pilpres 2019 #Komisi Pemilihan Umum #Jokowi-Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Bagikan