Ini Delapan Tokoh Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 15 Agustus 2017
Ini Delapan Tokoh Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi
Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 8 tokoh masyarakat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/8). (setkab.go.id)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo memberikan tanda kehormatan kepada delapan tokoh yang dinilai sudah banyak berjasa kepada bangsa dan negara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/8).

Anugerah yang diberikan adalah Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Jasa, Bintang Penegak Demokrasi dan Bintang Budaya Parama Dharma.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017 diberikan kepada Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Prof Dr Bagir Manan SH MCL dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH Hasyim Muzadi (almarhum) berupa Bintang Mahaputera Adipradana, sedangkan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial periode 2004-2008 Mariana Sutadi SH.

Kriteria pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ini berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2009 yaitu karena berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 85/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017 diberikan kepada Wakil Gubernur Kalimantan Barat Drs Christiandy Danjaya SE MM.

Kriteria pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama ini berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009 yaitu karena berjasa luar biasa di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan dan kebesaran bagi bangsa dan negara.

Untuk Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017 diberikan kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2017 Drs Hadar Nafis Gumay.

Kriteria pemberian Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama ini berdasarkan Pasal 28 ayat (5) UU Nomor 20 tahun 2009 yaitu atas pengabdian dan pengorbanan di bidang demokrasi, politik dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara.

Sedangkan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 88/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017 diberikan kepada almarhum Soedjatmoko (filsuf dan pendidik), almarhum Dullah (pelukis) dan Toeti Heraty Noerhadi Rooseno (filolog).

Kriteria pemberian Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma ini berdasarkan Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 20 tahun 2009 yaitu karena berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara. (*)

Sumber: ANTARA

#Presiden Jokowi #Penghargaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan