Ini Dalil MUI Larang Salat Jumat Dua Gelombang Saat Pangebluk COVID-19
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang Salat Jumat dua gelombang bagi umat Islam di Indonesia karena berdasarkan pada dalil syari'ah atau hujjah syar'iyah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas atau jumhur ulama.
Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf beralasan yang dijadikan dasar Salat Jumat dua gelombang hanya boleh di negara-negara umat Islam minoritas misalnya di Eropa, Amerika, Australia dan timur lain-lain sebagainya.
Baca Juga:
"Ini tidak bisa dihadapi dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia karena situasi dan kondisi yang berbeda," kata Yusnar, kepada wartawan epasa di Kantor MUI, Kamis (4/6).
Yusnar menjelaskan, di negara Eropa dan negara timur lainnya umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan Salat Jumat.
Juga tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah sehingga tidak ada alternatif lain bagi umat islam di sana selain mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama. Kondisi tersebut terkategori sebagai kebutuhan mendesak yang membolehkan hal itu dibolehkan.
"Hal seperti itu tidak terjadi di Indonesia karena umat Islam mempunyai kebebasan untuk mendirikan Salat Jumat di tempat mana pun yang memungkinkan didirikannya Salat Jumat," tegas petinggi MUI itu
Tak hanya itu, Yusnar mengungkapkan Salat Jumat dua gelombang atau lebih di suatu tempat tidak tepat menjadi solusi dalam kondisi kehidupan normal baru atau new normal life karena bisa menimbulkan kerepotan luar biasa bahkan bisa menimbulkan bahaya secara kesehatan.
"Misalnya saja untuk menunggu giliran Salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu sehingga justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan," tutup Yusnar. (Knu)
Baca Juga: