Ini Daftar 214 Koruptor Yang Dapat Remisi HUT RI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 22 Agustus 2021
Ini Daftar 214 Koruptor Yang Dapat Remisi HUT RI
Lapas Surakarta. (Foto: MP/Ismail)

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) membenarkan telah memberikan remisi atau diskon masa hukuman terhadap 214 orang terpidana kasus korupsi. Ratusan koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana yang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-76 RI.

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (21/8).

Baca Juga:

Ada Asimilasi COVID-19, Penerima Remisi di Lapas DIY Berkurang

Rika memgatakan, 214 narapidana korupsi yang mendapat remisi hanya sekitar 6% dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang.

Dikatakannya, pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Terdapat dua kategori narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).

Kedua, lanjut Rika, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

"Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan
Pasal 34 ayat 3 PP 28 atau sebelum berlakunya PP 99, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana," ujarnya.

Rika mengatakan narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," imbuhnya.

Rika merinci 214 narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Mereka yakni, Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; Andi Agustinus; Bambang Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati; Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; Budi Rachmat Kurniawan; Marcelina Indung Andriani; Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian; M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi.

Sentot Lamidi; Piator Simbolon; R. Dharana Herlambang Parikesit; Upik Rosalina Wasrin; Herman Sudianto; Gathot Harsono; Mulyatno Wibowo; Mulyadi Supardi Alias Hua Ping;Rosna; Joko Soegiarto; Fristo Yan Presanto; Yanuar Rheza Muhamad; Feriyanto Mayulu; Jusuf Harun; Amin Pakaya; Danar Bata; Nilla Mokodongan; Wendi Leo Heriawan; YocieGusmen; Kamaludin; Sugiharto; Irman; Budy Hartono; Budi Winata; Mohammad Ripai;
Tommy Sumardi; Ade Suhaya; Tasiya Soemadi; Danny Cahyono; D. Sidhi Widyawan; Yaya, Purnomo; Andi Irfan Jaya; Suharjito; Hartono Tjahjadjaja; Yudi Kartolo; Agus Mulyana;

KPK
Logo KPK. (Foto: Antara)

Dan, Agus Setiawan; Beben Sofyar; Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar; Wahyu Mulyana; Ichsan Suaidi; Bambang Teguh Setyo; Wahyu Agustini; Agus Tiyono; Toyib; Saryono; Sukarmin; Tri Budi Haryanto; Yanuelva Etliana; Supriyanto; Muhammad Iksan; Abdulloh Fuad; Sutoyo; Agus Rudianto; Dr. Sony Muchlison; Sri Nur Kudri; Mokhamad Dirman; Wishnu Wardhana; RR. Sri Rahayu; Suhadak; Mohamad Subur; Moh. Nori; Mashuriyanto;
Elly Sundari; M. Mukhtar; Dr. I Komang Ivan Bernawan; Daniel Sunarya Kuswandi; Kasenan; Markubik; Iswan; Novell Ludvi Yunus; Zulfadhli; Suhadi Abdullani; Muhammad Arifin; M. Hasan; Suwatni; Datmi; Yudhi Ismani; Dedi Sunardi; Agustina Wahidah; Alfian; Muhammad Aidi Noor; Kendes Arisanto; Rommy Christian Landang; Erwin; Sudarsono Gunawan; Zulakrnaen; Ilham Gani; Lim Budi Santoso Alias Budi Lim; Endang Sopian;

Lalu, Rahmat Hasan; Teddy Joansyah; Abang Faizal; Riffani; Yudas Swara; Sonny Prayogo; Abdurroni; Mulyanto; Taufik Rahman; Syamsuri; Satria Nagawan; Asri Wijaya Surbakti; Suhadi Ridhuan; Hari Kurniawan; Welliam Apres Balsala; Nur Sonny; Lisbeth Yustenz; Benjamin Wagono; Tuti Maryanti; Yulia Afra; Ferry Jon Pandie; Stefanus Bolaer; Parwoto Kristianto; Achmad Darmadi; Hamid Basalem; Ayub Kayame; Toguan Hutapea; Gerardus Kaibu; Josef Rinta Rachdyatmaka; Yakober Mendila; Philipus Madi; Sudjito; Nina Diana; Cecilia Esti; Muh. Nasir Aituarauw; Peri Iprial Las Peri; Suwandi Idris; Sofyan; Zubiarsyah; Mazlan; Dedi Susanto; Azrafiany Aziz Raof; Asmir; Wandri Zaldi Alias Iwan.

Kemudian Haeruddin; A Baharuddin Patajangi; Barter Yusuf Iai; Husain Abd Razak; Muh Husain Zain; Ashari Buang; Sudirman Nongko DG Rola; Hamsyari; Djafar Aidid; Budiman Efendi; Sulastri; Yohana Sara Ritha; L. Syamsir; Muhammad Jusmin Dawi; Tuppu Darman; Ir Juliadi; Abd. Rahman Nassa; Fahmi Akil; I Putu Eka Dhyana; Syahrizal Labelo; Ahmad Mustapa; David Khontoro; Usman; Erwan Setiawan; Handrie Marthen Johnson Komaling; Ferin Sjane Ariansi Manoppo; Marlon Martua; Zafrul Zamzami; Robi Okta Fahlevi; Riopaldi Okta Yhuda; Laonma Pasindak Lumban Tobing; Muhammad Teguh; Benny Sudrajat; A. Elfin Mz Muchtar; Syaiful Yahya; Edya Kurnia; Rela; Adri Prastowo; Agustinus Hutabarat; Teddy Law; Tamrin Ritonga; Misrin Lawolo; Harianja; Taufik HM; dan Henry Panjaitan. (Pon)

Baca Juga:

Akhirnya, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang

#17 Agustus #Koruptor #HUT RI #Remisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan