Ini Bukti Tambahan yang Dibawa Fahri Hamzah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 19 Maret 2018
Ini Bukti Tambahan yang Dibawa Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (MP/Ponco Sulaksono)

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Fahri menegaskan bahwa panggilannya kali ini adalah tindaklanjut laporan yang dibuatnya.

"Tentu saya akan diambil berita acara pemeriksaan sebagai pelapor," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).

Fahri menegaskan, saat membuat laporan, ia sudah menyerahkan bukti-bukti awal. Dalam pemeriksaannya kali ini, ia membawa sejumlah bukti tambahan untuk menguatkan laporannya.

Tidak hanya itu, Fachri juga mengaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen putusan pengadilan yang memenangkannya atas pemecatan oleh Sohibul beberapa waktu lalu.

"Kalau kemarin sudah kita bawa video. Ada link media yang memuat pernyataan saudara Sohibul Iman dan saya kira kita melengkapi data-data lain apabila diperlukan. Sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kita sudah siapkan dokumennya," jelas Fachri.

Seperti diketahui, Sohibul dailaporkan atas kasus dugaan UU ITE. Laporan tersebut teregister dengan nomor: TBL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Laporan dibuat karena pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan Fahri melawan pimpinan PKS itu.

Namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. Seolah-olah, keputusan pengadilan itu diragukan. (ayp)

#Fahri Hamzah #Sohibul Iman #PKS
Bagikan
Bagikan