Ini Barang Bukti dari Dua Gudang Produksi dan Penyimpan 4 Ton PCC

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 21 September 2017
Ini Barang Bukti dari Dua Gudang Produksi dan Penyimpan 4 Ton PCC
Ilustrasi obat terlarang. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

MerahPutih.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri melakukan penggeledahan terhadap gudang yang diduga dijadikan sebagai tempat memproduksi pil Paracetamol, Caffeine, and Carisoprodol (PCC) di Cimahi, Jawa Barat.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes John Turman Panjaitan dengan dibantu Tim Dit Narkoba Polda Jawa Barat dan Sat Narkoba Polres Cimahi.

"Penggeledshan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah tertangkap yang saat ini masih dirahasiakan identitasnya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/9).

Dari penggeledahan tersebut, didapatkan barang bukti berupa 17 drum Povidone, Tramadol 16 drum plastik, Methyl Poraben Sodium 6 drum plastik, THP (Tree X) 4 drum plastik, Magnesium Streate usp 24 drum plastik, Stordy glycolage 78 drum plastik, dan Cameploran 45 karung.

Selain itu, disita pula Povifone 4 drum kecil, Caffeine unhydrugs USP 41 karung, Handlebar with core 3 karung, Micro Crystalus 26 karung, 1 mesin pencetak obat, 2 timbangan digital, 25 dus obat label kepala kuda, dan 1 karung toples obat.

Sementara, barang bukti itu belum dapat diangkut secara keseluruhan. Untuk sisa barang bukti yang ditinggalkan telah dipasang garis police line dan dilakukan pengamanan.

Adapun sisa barang masih berada di TKP yaitu 23 Food Maizena, 5 karung P talc, 5 jerigen magnesium Streti USP, 56 karung mikro, 20 karung Castoso, 9 jerigen handle with care, 14 Caldonne, 35 dus jamu campuran, dan Toples 25 ball toples kosong

Penggeledahan di Cimahi merupakan awal dari pengungkapan gudang penyimpanan pil PCC yang berada di Purwokerto, Jawa Tengah.

Tim Bareskrim kurang dari 24 jam yaitu pada selasa (19/9) langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko pengisian air mineral isi ulang di Jalan Raya Batu Raden, kelurahan pabuaran, kecamatan purwokerto utara.

Dar penggeledahan tersebut disita barang bukti berupa 2 drum pil PCC, 1 drum pil Zenit, 9 drum bahan baku untuk membuat pil PCC, 1 unit mesin produksi, dan 2 buah oven pencetak pil. Dari dua lokasi, disita pil PCC seberat 4 ton lebih.

"Barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di Cawang Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko. (Ayp)

Baca berita terkait kasus narkoba lainnya di: BNN Amankan 137 Kg Sabu di Tong Ikan

#Kasus Narkoba #Obat Terlarang
Bagikan
Bagikan