Ini Aturan Masuk Mal, Restoran dan Cafe di Kota Bandung

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 Agustus 2021
Ini Aturan Masuk Mal, Restoran dan Cafe di Kota Bandung
Pembukaan mal di Bandung. (Humas Bandung)

MerahPutih.com- Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Perwal PPPLM Level 4 dalam masa pandemi COVID-19. Dalam Perwal terbaru ini, ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran khususnya pada mal, restoran, cafe, hotel dan lain-lain.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, pada perwal PPKM Level 4 ini pihaknya sengaja memberikan relaksasi. PPKM Level 4 Kota Bandung sendiri berlangsung hingga 16 Agustus mendatang.

Baca Juga

Mal, Resto, dan Cafe di Kota Bandung Diizinkan Buka, Ini Syaratnya

Salah satunya yaitu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in.

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restiran, dan cafe.

Dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung no 81 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi.

Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:

1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).

2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.

3. Melakukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.

4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan.

Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.

5. Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.

Pembukaan mal di Bandung. (Humas Bandung)
Pembukaan mal di Bandung. (Humas Bandung)

Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin COVID-19 maka Pemkot Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.

Sementara itu, untuk restoran atau cafe, pengunjung wajib:

1. Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.

2. Saat berada di restoran atau cafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena COVID-19.

Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maskimal 20 orang. Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Hingga Selasa (10/8), Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung mencatat total konfirmasi positif COVID-19 Kota Bandung sebanyak 39.339 orang. Dari jumlah total ini, kasus konfirmasi sembuh 32.384 orang, dan konfirmasi meninggal 1.326 orang.

Tercatat ada 5.629 orang dirawat (konfirmasi aktif), suspek dipantau 3.734 orang, dan kontak erat dipantau 373 orang. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga

Mal di Bandung Layani Vaksinasi COVID-19

#Wisata #COVID-19 #Kota Bandung #Walikota Bandung #Resto Di Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan