Ini Aturan Baru Masa Berlaku SIM
MerahPutih.com - Masa berlaku SIM sudah tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM. Kini dilihat dari tanggal pencetakan SIM.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (8/7).
Baca Juga:
Perubahan tersebut disebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Tapi, memang masih banyak masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut.
"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 9 Tahun 2012," katanya.
Keputusan tersebut diperkuat dengan adanya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram itu bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Baca Juga:
HUT Ke-74 Bhayangkara, INTI dan PTK Indonesia Serahkan 5.000 Sembako ke Polda Metro Jaya
Pasca dikeluarkannya peraturan tersebut, masa berlaku SIM kini tidak melihat pada tanggal lahir dari si pemilik SIM lagi.
"Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Pandemi COVID-19, Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Perayaan Meriah saat HUT Bhayangkara