MerahPutih.com - Satrio (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang atas perbuatannya melakukan aksi vandalisme di sebuah masjid, Kota Tangerang, Banten.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menahan Satrio.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary menyebut, penetapan status tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.
Baca Juga:
"Sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kombes Ade saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10).
Karena pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman cukup berat, polisi bisa menahan Satrio. Ade menyebut pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Satrio.
"Tersangka juga sudah kami tahan. Tersangka dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," beber Ade.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal penodaan agama yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Pasal 156a KUHP berbunyi "pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan".
Baca Juga:
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Vandalisme di Masjid Tangerang
Seperti diketahui sebuah video viral di lini masa menampilkan kondisi dalam sebuah musala yang penuh dengan coret-coretan. Musala yang menjadi sasaran yakni Musala Darus salam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tanpa perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Satrio yang masih berusia 18 tahun. Polisi hingga kini masih mengintrogasi pelaku.
Usut demi usut motif pelaku melakukan aksinya karena memiliki pemahaman sendiri. Pihak kepolisian juga sudah memeriksa kejiwaan pelaku. (Knu)
Baca Juga:
Ormas Islam Solo Nobar Film G30S/PKI di Masjid Dekat Rumah Jokowi