MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak akan melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Diketahui, Sugeng melaporkan pria yang karib disapa Eddy Hiariej, ini ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya.
Baca Juga:
Wamenkumham Tegaskan Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah
Meski menganggap laporan Sugeng itu tendensius dan mengarah ke fitnah, namun Eddy tidak akan melaporkan balik Sugeng lantaran sejumlah alasan.
"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," kata Eddy usai mengklarifikasi laporan Sugeng di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3).
Pertama, kata Eddy, IPW merupakan LSM yang bertugas sebagai watch dog. Karena itu, Eddy mempersilakan IPW berkomentar dan menjalankan tugasnya melakukan kontrol sosial.
Baca Juga:
Sambangi KPK, Wamenkumham Beri Klarifikasi Terkait Laporan Ketua IPW
"Yang kedua, ya kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," ujarnya.
Eddy melanjutkan jika dirinya melaporkan Sugeng berarti masuk dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang.
"Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kronologi Dugaan Suap Pada Wamenkumham Versi Pengacara Pengusaha Tambang