Ini Alasan Polisi Tak Tahan Keponakan JK
Ketua Ikatan Motor Indonesia Pusat Sadikin Aksa dalam acara media briefing Formula E di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Merahputih.com - Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan pidana jasa keuangan yang juga merupakan keponakan dari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sadikin Aksa.
"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Sabtu (20/3).
Sadikin Aksa telah memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan pada Kamis (18/3).
Baca Juga:
Sadikin Aksa menjalani pemeriksaan selama 10 jam dan menjawab 53 pertanyaan seputar kasus yang dihadapinya oleh penyidik Bareskrim Polri.
Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Rabu (10/2).
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika.
Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020. "Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.
Baca Juga:
Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas