Ini Alasan Pemprov Tak Karantina Pemudik Balik ke Jakarta
Pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan melakukan karantina terhadap warganya yang pulang kampung saat larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, mereka yang dikarantina ialah orang yang habis pelesiran dari luar negeri. Mereka ini ditakutkan membawa COVID-19 varian baru yang penyebarannya begitu cepat.
"Pemudik itu kan tidak langsung dikarantina, yang dikarantina itu kan yang dari luar negeri ya," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/5).
Baca Juga:
Polisi Kejar Wanita Maki Petugas karena Tak Terima Diputar Balik di Cilegon
Pemudik yang dilakukan isolasi mandiri, menurut Riza, mereka yang dinyatakan positif terpapar virus corona dari pemeriksaan yang digencarkan pemerintah, aparat kepolisian, dan lembaga lainnya di sejumlah titik.
Ada tempat-tempat yang disiapkan Pemerintah DKI bagi pemudik yang positif COVID-19, contohnya Wisma Atlet dan rumah sakit bagi warga positif yang memiliki gejala, sedangkan hotel bagi mereka tanpa gejala.
"Kecuali yang bersangkutan positif langsung dibawa ke Wisma Atlet, hotel atau ke RS sesuai dengan bobot COVID-19-nya itu sendiri," paparnya.
Lanjut politikus senior Gerindra ini, pihaknya juga akan melakukan pengecekan semua pemudik yang sudah sampai ke ibu kota dengan peran satgas COVID-19 DKI di tingkat wilayah.
"Nanti akan ada pengecekan di semua tahapan dan tingkatan sampai ke tingkat RT dipastikan semua aman dan bebas," ungkapnya.
Dikabarkan, mulai Sabtu (15/5) kemarin merupakan arus balik mudik Lebaran 1442 Hijriah para pemudik dari kampung halaman ke ibu kota.
Baca Juga:
Kepolisian Polda Metro Jaya pun melakukan penyekatan bagi para pemudik yang masuk ke Jakarta. Penyekatan arus balik ke Jakarta berlangsung hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang sebelumnya efektif berlaku mulai 6-17 Mei.
"Operasinya akan berlangsung sampai tanggal 24 Mei," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada awak media, pada Minggu (16/5) kemarin. (Asp)
Baca Juga:
Selama Arus Balik, Pemkot Bandung Target 1000 Tes COVID-19 Secara Acak
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin