Ini Alasan Pemprov DKI Kurangi Ruas Jalan Ganjil Genap
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi ruas jalan dalam aturan ganjil genap seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kini ganjil genap hanya berlakukan pada 3 ruas jalan ibu kota.
Saat ini, aturan pembatasan kendaraan tersebut dikhususkan pada ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, serta Jalan Rasuna Said.
Sebelumnya pada PPKM Level 4, sistem ganjil genap berada di 8 ruas ibu kota yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Baca Juga:
Hari Pertama Ganjil Genap di Jakarta, Polisi: Masih Banyak Pelanggaran
"Pertimbangannya PPKM diturunkan, karena ganjil genap sekarang itu tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, bukan dalam rangka switching dari angkutan pribadi ke angkutan umum," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (27/8).
Regulasi ganjil genap di Jalan Sudirman - Thamrin diharapkan dapat mengendalikan kemacetan di Jakarta dan sebagai dari tujuan pemerintah membatasi mobilitas warga di masa pandemi COVID-19.
"Kemudian juga ganjil genap di Rasuna Said yang selama ini tidak ada ganjil genap, tapi tetap padat," terang Syafrin.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini menuturkan, kebijakan pengurangan aturan di sejumlah ruas jalan itu dilakukan karena melihat efektivitas ganjil genap yang diterapkan sebelumnya.
Baca Juga:Ganjil Genap Hanya akan Berlaku di Tiga Kawasan Ini
Pasalnya, kondisi lalu lintas di ketiga ruas jalan itu selalu padat, khususnya di jam-jam sibuk saat pagi dan sore hari. Sedangkan arus lalu lintas di enam ruas jalan lain sebelumnya cukup lengang.
"Jadi pertimbangannya juga kami melihat efektivitas pelaksanaannya ya. Ini akan kami evaluasi terus, apakah pola yang sekarang dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat penerapan PPKM Level 3," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Ganjil Genap di Jakarta, Polisi tidak Lagi Cek STRP