Ini Alasan Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 31 Maret 2021
Ini Alasan Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARA/HO

Merahputih.com - Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan perihal penolakan permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yasonna Laoly, Rabu (31/3).

Baca Juga

Menkumham Tolak Hasil KLB Partai Demokrat

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Pada prosesnya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Jumpa pers Partai Demokrat versi KLB di lokasi proyek Wisma Atlet Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Jumpa pers Partai Demokrat versi KLB di lokasi proyek Wisma Atlet Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Terkait surat tersebut pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021. Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.

Dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak.

Baca Juga

Menkumham Diminta Secepatnya Batalkan Kepengurusan Demokrat Pimpinan AHY

Politisi PDIP tersebut menambahkan bahwa ada argumen-argumen yang disampaikan kepada Kemenkumham tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Dalam hal ini Yasonna menegaskan kementerian yang dipimpinnya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar, dicatatkan atau disahkan di Kemenkumham pada 2020. (Pon)

#Yasonna Laoly #Partai Demokrat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan