MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, cuti haid hingga hamil masih berlaku dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan meski tidak dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, aturan soal cuti haid dan melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam undang undang 13/2003, karena itu tidak diubah.
Baca Juga:
KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan
"Maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022," jelas Indah dalam konfrensi pers virtual di Jakarta, Jumat (6/1).
Sehingga, acuan yang digunakan adalah undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 tentang cuti haid dan Pasal 82 tentang cuti melahirkan.
Indah menambahkan, bahwa Indonesia tergabung dalam Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Maka tidak logis bila pemerintah menghapus cuti haid atau melahirkan.
"Kan sebenarnya logikanya gak mungkin juga Indonesia ini negara anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid atau cuti melahirkan," ucapnya.
Pada pasal 81 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.
Baca Juga:
Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja
Sedangkan untuk cuti melahirkan diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan (2), yang bunyinya sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Sekedar informasi tambahan, cuti haid atau melahirkan masih menggunakan regulasi sama. Artinya sanksinya yang berlaku pun untuk pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut pun sama.
Pada pasal 185 disebutkan, jika perusahaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp400 juta. (Knu)
Baca Juga: