Ini Alasan Pemerintah Tidak Atur Cuti Hamil di Perppu Ciptaker Wanita hamil (Foto: Pexels/Garon Piceli)

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, cuti haid hingga hamil masih berlaku dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan meski tidak dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, aturan soal cuti haid dan melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam undang undang 13/2003, karena itu tidak diubah.

Baca Juga:

KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan

"Maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022," jelas Indah dalam konfrensi pers virtual di Jakarta, Jumat (6/1).

Sehingga, acuan yang digunakan adalah undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 tentang cuti haid dan Pasal 82 tentang cuti melahirkan.

Indah menambahkan, bahwa Indonesia tergabung dalam Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Maka tidak logis bila pemerintah menghapus cuti haid atau melahirkan.

"Kan sebenarnya logikanya gak mungkin juga Indonesia ini negara anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid atau cuti melahirkan," ucapnya.

Pada pasal 81 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.

Baca Juga:

Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja

Sedangkan untuk cuti melahirkan diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan (2), yang bunyinya sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

2. Pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Sekedar informasi tambahan, cuti haid atau melahirkan masih menggunakan regulasi sama. Artinya sanksinya yang berlaku pun untuk pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut pun sama.

Pada pasal 185 disebutkan, jika perusahaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp400 juta. (Knu)

Baca Juga:

Senator Sebut Perppu Cipta Kerja Upaya Langgar Putusan MK

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 tahun Penjara
Indonesia
Eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 tahun Penjara

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Kompol Chuck Putranto atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Yosua Hutabarat.

PPATK Ungkap Asal Usul Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun
Indonesia
PPATK Ungkap Asal Usul Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, transaksi ratusan triliun tersebut terindikasi hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ferdy Sambo Cs Tiba, PN Jaksel Dijaga Ketat Brimob
Indonesia
Ferdy Sambo Cs Tiba, PN Jaksel Dijaga Ketat Brimob

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan sejumlah terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tiba di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) pagi.

Pesta Kembang Api Selama 20 Menit Meriahkan Pergantian Tahun Baru Imlek di Solo
Indonesia
Pesta Kembang Api Selama 20 Menit Meriahkan Pergantian Tahun Baru Imlek di Solo

Pesta kembang api selama 20 menit mmeriahkan pergantian tahun Imlek 2574 yang dipusatkan halaman Balai Kota Solo, Minggu (22/1) dini hari.

Cak Imin Kirim Tim Khusus Bagikan Sembako dan Obat-Obatan ke Cianjur
Indonesia
Cak Imin Kirim Tim Khusus Bagikan Sembako dan Obat-Obatan ke Cianjur

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pun mengirimkan tim khusus untuk melakukan aksi tanggap bencana.

Cerita Kejujuran Petugas Kebersihan Stasiun Tugu Kembalikan Uang Rp 44 Juta
Indonesia
Cerita Kejujuran Petugas Kebersihan Stasiun Tugu Kembalikan Uang Rp 44 Juta

Saat dicek, tas itu berisi uang dengan jumlah Rp 44 juta dan satu uni telepom genggam.

TransJakarta Tambah Jam Layanan Uji Coba Rute Kalideres-Bandara Soetta
Indonesia
TransJakarta Tambah Jam Layanan Uji Coba Rute Kalideres-Bandara Soetta

Dengan antusias yang besar, lanjut Joseph, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa uji coba yang sedianya berakhir pada 26 Juni kemarin.

Dishub DKI Diminta Batalkan Pembangunan Park and Ride di Glodok
Indonesia
Dishub DKI Diminta Batalkan Pembangunan Park and Ride di Glodok

"Sebaiknya proyek fantastis tempat parkir di Glodok ini dibatalkan karena menghamburkan uang warga dari APBD Jakarta karena bertentangan dan tidak dibutuhkan untuk membantu memecahkan masalah macet kota Jakarta," kata Azas Tigor

35 UMKM Lolos Kurasi Jualan Pusat Cinderamata Masjid Zayed di Pasar Gilingan
Indonesia
35 UMKM Lolos Kurasi Jualan Pusat Cinderamata Masjid Zayed di Pasar Gilingan

Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Solo memastikan sebanyak 35 UMKM Solo lolos kurasi untuk berjualan cinderamata Masjid Sheikh Zayed di Pasar Gilingan Solo.

[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbudristek Hapus Pelajaran Agama
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbudristek Hapus Pelajaran Agama

Video tersebut berformat berita yang membahas kekagetan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah tak menemukan frasa pelajaran agama di dokumen draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang disusun Kemendikbudristek.