Ini Alasan Mahasiswa Papua Pembawa Bendera 'Bintang Kejora' Tak Ditangkap

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 24 Agustus 2019
Ini Alasan Mahasiswa Papua Pembawa Bendera 'Bintang Kejora' Tak Ditangkap
Mereka membawa spantuk agar pemerintah bebas memberikan hak menentukan kemerdekaan mereka (MP/Kanugraha)

MerahPutih.com - Sejumlah mahasiswa Papua yang membawa bendera Bintang Kejora tak diproses hukum saat mereka mengadakan aksi di depan Istana Negara beberapa hari lalu.

Praktisi hukum Petrus Salestinus nengatakan, aksi demo Mahasiswa asal Papua di depan istana Presiden dengan membawa bendera Bintang Kejora tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum.

Baca Juga:

Massa Mengatasnamakan OPM Demo di Depan Istana, 'Papua Itu Bintang Kejora' Menggema

Menurutnya, bendera Bintang Kejora itu hanya memiliki makna sebagai sebuah panji dari kelompok Mahasiswa Papua yang melakukan aksi demo.

Sejumlah orang mengatasnamakan OPM melakukan aksi unjuk rasa didepan Istana Negara (MP/Kanugraha)
Sejumlah orang mengatasnamakan OPM melakukan aksi unjuk rasa didepan Istana Negara (MP/Kanugraha)

"Jika kita melihat sikap Presiden Gus Dur terhadap penggunaan bendra 'Bintang Kejora' yaitu sebagai kreasi masyarakat Papua dalam berorganisasi sehingga Presiden Gus Dur membolehkan," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (24/8).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini menambahkan, pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak boleh alergi terhadap penggunaan bendera 'Bintang Kejora' oleh Mahasiswa Papua pada saat demo.

"Karena secara hukum khususnya UU No. 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, diatur juga tentang apa yang disebut panji, yaitu bendera yang dibuat untuk menunjukan kedudukan dan kebesaran serta kehormatan suatu jabatan atau organisasi yaitu Organisasi Papua Merdeka," jelas Petrus.

Dengan demikian tuduhan atau reaksi yang berlebihan sementara pihak termasuk alat negara terhadap penggunaan bendera 'Bintang Kejora' oleh Mahasiswa Papua saat aksi demo adalah tindakan yang melawan hukum.

Baca Juga:

Wiranto Kobarkan Semangat Kedamaian di Papua

"Bahka bisa dikategorikan sebagai tindakan diakriminatif dan mengekang kemerdekaan berserikat dan berpendapat," ungkap Petruss.

Oleh karena itu sepanjang itu sebagai perwujudan kemerdekaan berorganisasi dan berpendapat, lanjut Petrus, maka biarkanlah Mahasiswa Papua berkreasi dan berorganisasi dalam alam negeri tercinta Indonesia yang menjunjung tinggi pasal 28 UUD 45.

"Selama Mahasiswa Papua merasa kue kemerdekaan berserikat dan berpendapat tidak diberikan sepenuhnya kepada mereka sebagai warga negara Indonesia, maka mereka akan terus menuntut kemedekaan yang tidak lain adalah menuntut perlakuan yang sama dengan Saudara-Saudaranya," pungkas Petrus. (Knu)

Baca Juga:

Warga Papua: Kekayaan Alam Kami Dicuri Terus

#Papua
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan