Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri ke KPK

KaptenKapten - Rabu, 03 Mei 2017
Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri ke KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK pada Selasa (2/4). (MP / Ponco Sulaksono)

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/4).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, hal tersebut dikarenakan Fahri sebagai pimpinan sidang pada penentuan hak angket diduga melakukan pelanggaran dalam mekanisme pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 279 Peraturan DPR RI Tentang Tata Tertib. Pasal tersebut pada ayat (1) berbunyi dalam pengambilan keputusan saat rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Kemudian, lanjut Feri, di ayat (2) pasal yang sama berbunyi dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.

Menurut Feri, dua ketentuan diatas pada dasarnya adalah konteks hukum pengambilan keputusan di DPR. Namun, Fahri tidak melakukan mekanisme hukum yang sudah diatur, terlapor diduga melakukan tindakan obstruction of justice.

"Dua mekanisme itu tanpa adanya mufakat dan voting tiba-tiba Fahri mengetuk palu, lalu seakan-akan resmi hak angket. Ini ada semacam yang kita duga upaya memanipulasi kewenangan DPR yaitu hak angket, untuk ganggu kinerja KPK," ujar Feri, di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan sah atau tidaknya DPR melakukan hak angket ke KPK karena kasus e-KTP sedang berlangsung di pengadilan. Penilaian dia, DPR tidak sah melakukan hak angket untuk perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini menduga, cara tersebut merupakan modus baru untuk melemahkan KPK. Ia juga menilai, logika hukum yang dibangun DPR terkait hak angket tidak berdasar, terkesan dipaksakan.

"Kita menduga ini cara baru DPR untuk mengganggu kinerja KPK. Dia menggunakan kewenangan, memanipulasi kewenangan DPR dengan berbagai cara. Menggunakan logika hukum yang sesat, membolehkan hak angket kepada proses hukum yang dijalankan KPK," pungkas Feri.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri dilaporkan pada Selasa (2/4) atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.

Pegiat anti korupsi yang melaporkan Fahri di antaranya Indonesian Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). (Pon)

Baca juga berita terkait hak angket: ICW: Tindakan Fahri Hamzah Bentuk Premanisme Secara Politik

#Kasus Korupsi #Hak Angket #DPR RI #Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Kapten

Kapten Merah Putih
Bagikan