Ini Alasan Jokowi Berikan Grasi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 November 2019
Ini Alasan Jokowi Berikan Grasi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun
Dokumentasi - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kiri) di Pengdilan Tipikor Bandung. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/pri.

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasannya memberi grasi untuk Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau karena alasan kemanusiaan.

Menurut Jokowi, dari sisi kemanusiaan, Anas sudah uzur dan sakit-sakitan terus.

Baca Juga:

KPK Bakal Rilis Album "Suara Antikorupsi" 2019

"Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Bogor, Rabu (27/11).

Presiden Jokowi di Istana Kepresiden Bogor, Rabu (27/11/2019). (ANTARA/Bayu Prasetyo)
Presiden Jokowi di Istana Kepresiden Bogor, Rabu (27/11/2019). (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Itu juga yang melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," kata dia.

Jokowi menegaskan sangat hati-hati dalam memberikan grasi kepada seseorang.

“Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa dicek betul,” tuturnya.

Terkait dengan komitmen pemerintah yang dipertanyakan dalam pemberantasan korupsi, Jokowi enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, hal tersebut tepat jika pemerintah setiap hari mengeluarkan grasi kepada koruptor.

“Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari,” katanya.

Baca Juga:

PKS: Jangan-Jangan Presiden Tak Sadar yang Diberi Grasi adalah Terpidana Korupsi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi (Foto: antaranews)
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi (Foto: antaranews)

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11).

Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.

Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp200 juta yang dijatuhkan kepadanya.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, diprediksi akan bebas pada Oktober 2020. (Knu)

Baca Juga:

KPK Garap Eks Kepala Divisi Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif

#Grasi #Presiden Jokowi #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan