Ini Alasan Jokowi Belum Mau Terbitkan Perppu KPK
MerahPutih.com - Anggota Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim menyebut Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Menurut Ifdhal, Presiden Jokowi sedang meninjau argumen yang ada sehingga nanti akan memutuskan apakah mengeluarkan Perppu atau tidak.
Baca Juga:
Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Penangguhan UU KPK, Ini Keuntungannya
"Belum ada satu konklusi," kata Ifdhal kepada wartawan saat acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Menurut Ifdhal, Presiden Jokowi saat itu hanya ingin mengetahui apakah memang ada kelemahan dalam UU KPK yang telah direvisi itu.
"Tapi ternyata dalam pertemuan itu partai lebih mendorong untuk tidak mengeluarkan Perppu karena menganggap ini baru dikeluarkan," kata Ifdhal.
Menurut Ifdhal, Presiden Jokowi ingin mengetahui apakah partai politik juga melihat bahwa UU KPK hasil revisi itu memiliki kelemahan.
Baca Juga:
"Dan kita tahu proses pembuatan UU itu dua-duanya (DPR dan pemerintah) terlibat," kata mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini.
Jokowi memang sempat bertemu dengan 41 tokoh masyarakat yang meliputi agamawan, budayawan, hingga pakar hukum pada Kamis (26/9), bulan lalu. Mereka menyarankan agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK dan meyakinkan Presiden Jokowi memiliki landasan legal untuk mengeluarkan Perppu.
Sementara itu, Jokowi juga mengundang pimpinan partai koalisi pendukungnya yang ada di parlemen pada 30 September 2019. Seluruh parpol koalisi sepakat bahwa Jokowi tak perlu mengeluarkan Perppu KPK. (Knu)
Baca Juga:
Ancaman Pemakzulan karena Jokowi Keluarkan Perppu Dinilai Tak Nyambung