Ini Alasan Jaksa Tuntut Ringan Ahok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 April 2017
Ini Alasan Jaksa Tuntut Ringan Ahok
Ketua JPU Ali Mukartono di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (MP / Ponco Sulaksono)

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya terbukti melanggar Pasal 156. Dia menilai, Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156a Tentang penodaan Agama.

Ali menekankan, JPU lebih membuktikan fakta hukum dan yang terbukti telah dilanggar oleh Ahok dalam kasus ini. Menurutnya, yang terbukti menurut JPU adalah Pasal 156 KUHP.

"Bukan dakwan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh Jaksa jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu," kata Ali di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Ali menjelaskan, di dalam buku 'Merubah Indonesia' yang dibuat oleh Ahok telah disebutkan bahwa yang dimaksud pengguna Al-Maidah adalah pihak elite politik.

Oleh karena itu, lanjut dia, JPU menilai elite politik yang dimaksud adalah kategori umat Islam dan buku itu menjadi salah satu fakta bahwa Ahok telah terbukti melanggar Pasal 156.

"Maka tuntutan Jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ucap Ali.

Sehingga, Ali menegaskan, hal yang memberatkan atau meringankan itu jangan dipersepsikan ringan atau tidak, baginya itu adalah tuntutan alternatif.

Ali pun menanggapi, ketidakpuasan terhadap tuntutan jaksa itu, yang dilontarkan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

"Kalau kita masukan semua pihak tidak bisa, kita punya pertimbangan tersendiri, kita independen tidak seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa Ahok dikenakan dakwa alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Pon)

Baca juga berita terkait sidang Ahok: Ahok Dituntut Setahun, Pemuda Muhammadiyah Kecewa

#Al Maidah 51 #Sidang Ahok # Penistaan Agama #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan