Ini Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Polri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 November 2021
Ini Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Polri
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan terdakwa kasus suap dalam perkara red notice Djoko Tjandra, belum dipecat dari institusi Polri.

"Masih menunggu sidangnya inkrah dari pengadilan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (6/11).

Baca Juga:

Irjen Napoleon Belum Digiring ke Lapas Cipinang, Ada Apa?

Ramadhan menjelaskan, hingga kini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung (MA).

Nantinya, jika salinan putusan telah diterima maka sidang pemecatan di Komisi Kode Etik Profesi Polri akan segera dilaksanakan. Melalui sidang tersebut, nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara akan ditentukan.

"Untuk saat ini, kita masih menunggu hasil inkrahnya. Yang akan menerima salinan putusan itu Divisi Propam. Jika mereka mau melaksanakan sidang, nanti kami sampaikan semuanya," terangnya.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.

Irjen Napoleon Bonaparte sempat mengajukan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada MA, namun ditolak.

Seperti yang diketahui, vonis kasasi yang diputuskan pada 3 November 2021 lalu menyebutkan Napoleon tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan vonis yang ditentukan hakim. (Knu)

Baca Juga:

Irjen Napoleon Diduga Suruh Orang Bikin Surat Palsu Permintaan Maaf M Kece

#Kapolri #Polri #Polisi #Reformasi Birokrasi
Bagikan
Bagikan