Ini Alasan Imigrasi RI Pulangkan WN Amerika
MerahPutih Megapolitan - Kantor Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI menolak kedatangan warga negara Amerika, berinisial JED di Indonesia. Pria berusia 45 tahun itu langsung dipulangkan kembali dengan maskapai penerbangan yang membawanya ke Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Rony Franky Sompie penolakan ini berdasarkan data base yang dimiliki oleh kantor keimigrasian di beberapa negara, termasuk Indonesia, serta informasi yang diterima melalui kerjasama Intelijen antar negara, bahwa JED pernah divonis dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Langsung kita pulangkan pada hari itu juga, dengan pesawat yang sama," ungkap Rony kepada merahputih.com di Tangerang, Banten, Senin (10/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, JED ke Indonesia akan ke wilayah Indonesia bagian timur.
"Yang bersangkutan pernah divonis sebagai CCSO (Convicted Child Sex Offender) di Amerika Serikat. Sehingga kemungkinan bisa saja melakukan hal yang sama di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas Bandara Soekarni Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mengusir JED, pada Minggu (9/10), dengan cara memulangkannya kembali menggunakan maskapai penerbangan yang ditumpangi membawanya ke Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Rony Franky Sompie, menjelaskan, JED tiba di Bandara Soetta Minggu 9 September 2016, menggunakan pesawat Japan Airlines dengan nomor penerbangan JL 729 dari Tokyo/Narita Jepang. (Wid)
BACA JUGA: