MerahPutih.com- Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bakal diminta keterangannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bactiar.
Baca Juga:
Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW
Menurut Vivid, bahwa pihaknya sedang memproses laporan yang dilayangkan oleh Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
Terkait kapan akan memanggil Wamenkumham sebagai saksi, Vivid menyebut belum dilakukan dalam waktu dekat ini karena pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut dan mengumpulkan barang bukti.
Pemanggilan tersebut bakal dilakukan apabila barang bukti dan penyelidikan selesai dilakukan oleh penyidik.
"Apabila sudah pasti nanti akan melakukan pemanggilan karena beliau statusnya saksi. Kedatangan beliau nanti tentunya perlu kami koordinasikan dengan kesibukan beliau yang ada," ujar Vivid.
Menurut Vivid, pihaknya membutuhkan keterangan Wamenkumham dalam penuntasan perkara tersebut.
Baca Juga:
Karena status Wamenkumham sebagai saksi, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.
"Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau," kata Vivid.
Sebelumnya, Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (15/3), terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Laporan ini juga terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wamen Eddy menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui Eddy sebagai asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.
Terkait dengan tudingan Sugeng, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. (Knu)
Baca Juga: