MerahPutih.com - Pemerintah direncanakan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Ada beberapa usulan aturan yang tengah difinalisasi, mulai dari 100 work from home (WFH) hingga mall tutup.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," demikian bunyi dokumen berjudul 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19' yang diterbitkan Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Rabu (30/6).
Baca Juga
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pembahasan mengenai skeman PPKM Mikro darurat sedang dibahas.
“Hari ini ada finalisasi kajian. Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai,” terang Jokowi di Munas Kadin, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

Meski begitu, Jokowi belum memastikan berapa lama PPKM Darurat. Namun, Kepala Negara mengakui PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat bisa berlaku satu atau dua minggu. Kendati demikian, kebijakan ini tidak akan berlaku di seluruh wilayah. “Khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali,” tegas Jokowi.
Sejauh ini, ada 15 usulan yang dibahas untuk diberlakukan dalam PPKM Darurat. Berikut ke-15 poin tersebut:
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan rumah makan tidak diizinkan melayani makan di tempat. Jadi, hanya melayani delivery/take away