Ingin Jadi Komisioner KPU-Bawaslu? Begini Cara Daftarnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 15 Oktober 2021
Ingin Jadi Komisioner KPU-Bawaslu? Begini Cara Daftarnya
Mendagri Tito Karnavian bersama Ketua Tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 Juri Ardiantoro dan anggota timsel lainnya. ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.

MerahPutih.com - Tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka tiga jalur pendaftaran bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Pendaftaran akan dimulai pada 18 Oktober sampai 15 November 2021.

Pertama bisa datang langsung ke Kemendagri bagi calon anggota KPU-Bawaslu yang mau mendaftar.

Baca Juga:

KPU Tegaskan Syarat Mengusung Capres 2024 Berdasarkan Hasil Pemilu 2019

"Kami akan membuka layanan selama masa pendaftaran,” kata ketua tim seleksi (timsel) anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro dalam keterangan pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (15/10).

Jalur kedua, melalui layanan pos. Ini khusus bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor KPU bisa mengirimkan seluruh berkas lamaran melalui pos.

Kemudian yang ketiga, melalui jalur pengiriman pendaftaran melalui aplikasi yang sudah disediakan tim seleksi di www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

"Jadi ada tiga cara bagi masyarakat yang mau daftar menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan,” ujar anggota Deputi Kantor Staf Kepresidenan ini.

Muncul wacana hari-H pencoblosan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan pemilu anggota legislatif pada bulan Februari, April, atau Mei 2024, sedangkan pilkada serentak nasional (sesuai dengan UU Pilkada) pada tanggal 27 November 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
Muncul wacana hari-H pencoblosan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan pemilu anggota legislatif pada bulan Februari, April, atau Mei 2024, sedangkan pilkada serentak nasional (sesuai dengan UU Pilkada) pada tanggal 27 November 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Juri menerangkan, dalam pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu sudah dilengkapi dengan syarat-syarat menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu.

“Berkas-berkas persyaratan apa saja yang mesti dipenuhi dan dikirimkan kepada sekretariat tim seleksi,” terang Juri Ardiantoro.

Baca Juga:

DKPP Pecat Ketua KPU Sabu Raijua Terkait Calon Bupati Warga Negara AS

Adapun kriteria bakal calon anggota KPU dan Bawaslu, sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;

f. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;

g. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);

h. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

i. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

j. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

l. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

m. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

n. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

p. dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (Knu)

Baca Juga:

'Orang Dalam' Presiden Jadi Timsel KPU-Bawaslu, Pengamat: Langgar UU

#KPU #Bawaslu
Bagikan
Bagikan