Ingat! Tidak Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Maret 2022
Ingat! Tidak Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri  Bebas Karantina
Kedatangan WNA di Bandara. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan 7 bandara menjadi titik masuk kedatangan para pelaku perjalanan luar negeri baik bagi warga negara Indonesia maupun orang asing yang masuk ke Indonesia.

Tujuh titik tersebut diantaranya Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau.

Baca Juga:

Aturan Karantina PPLN Dihilangkan, Kepala BNPB: Warga Harus Waspada

Lalu, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 33/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Surat Edaran terbaru ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2022, yang diumumkan Rabu, (23/3).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)

Lalu, hasil negatif uji usap PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, pada saat kedatangan wajib uji usap PCR, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di titik kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.

"Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam," ujarnya.

Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, dia mengimbau, semua pemangku kepentingan penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik menjelang penerbangan, dalam penerbangan, dan pasca penerbangan.

"Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat dapat terpenuhi," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Jalani Karantina

#PPKM #COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan
Bagikan