MerahPutih.com - Masyarakat atau Wajib Pajak diminta segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pengampunan pajak (tax amnesty) jilid 2, karena akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma merinci, per 24 Mei 2022, sudah lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS, dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 97,3 triliun.
Baca Juga:
10.725 Orang Kaya Sudah Ikut Pengampunan Tax Amnesty Jilid 2
"Sementara nilai PPh mencapai Rp 9,8 triliun. Trennya terus naik," kata Panutan dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.
Panutan menjelaskan, PPS yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 membuat wajib pajak terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.
"PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," katanya.
Ia menegaskan, Program Pengungkapan Sukarela ini, memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Bukti nyata adanya repratiasi dan investasi dalam PPS. Dengan menggalakan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara," katanya.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020, yang dimulai 1 Januari 2022. (Asp)
Baca Juga:
Tax Amnesty Jilid 2, Prima: Negara Seolah Mau Berunding Sama Maling