Ingat, Sampai 16 Mei Liburan ke Tempat Wisata Jakarta Wajib Bawa KTP DKI

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 14 Mei 2021
Ingat, Sampai 16 Mei Liburan ke Tempat Wisata Jakarta Wajib Bawa KTP DKI
Pengunjung berfoto di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Jumat (14/5/2021) di hari kedua lebaran. (ANTARA/Nanien Yuniar)

MerahPutih.com - Warga yang tidak memiliki KTP DKI tidak boleh memasuki destinasi wisata Ibu Kota yang buka di masa lebaran. Aturan ini berlaku hingga Minggu 16 Mei 2021.

"Kalau mau berwisata di DKI Jakarta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta mulai hari ini sampai Minggu besok," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (14/5).

Baca Juga:

Masa Larangan Mudik, 1,5 Juta Warga Keluar dari Jabodetabek

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan yang dilakukan Pemprov DKI untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 selama masa perayaan Idul Fitri 2021. Tak hanya itu, Anies juga menginstruksikan camat dan lurah di seluruh wilayah administratif Jakarta untuk proaktif mendata warga yang mengikuti arus balik.

Gubernur juga meminta aparatur pemerintah proaktif untuk memastikan semua warga yang keluar-masuk lingkungan tetap terkendali. "Jadi kita tidak menunggu, tapi justru proaktif memastikan bahwa semuanya bisa terkendali," tegas Anies, dilansir Antara.

Menurut Anies, Pemprov juga menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta dalam pengetatan dua lapis untuk mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran, yaitu lapis pertama sebelum memasuki wilayah Jakarta dan lapis kedua ketika tiba di Jakarta.

Anies baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers terkait pengetatan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)

Namun, lanjut Anies, yang paling penting dalam mengantisipasi lonjakan arus balik sesudah musim lebaran adalah di komunitas, baik itu di kampung maupun di komplek perumahan. Pemprov DKI juga akan memastikan koordinasi mulai dari jenjang provinsi sampai dengan RT/RW itu berjalan sinkron.

Lebih jauh, Gubernur meminta pada saat warga yang mengikuti arus balik sampai di Jakarta, maka di kampung-kampung dan di komplek-komplek, para Gugus Tugas RT dan RW harus segera mendata siapa saja warga yang masuk, kondisinya seperti apa, dan bila ditemukan gejala COVID-19 maka langsung diambil tindakan isolasi.

"Para Ketua RT, Ketua RW, Gugus Tugas akan mendata siapa saja yang baru kembali dan kondisinya. Lalu dilakukan juga pemeriksaan (tes) COVID-19," tutup orang nomor satu di Pemprov DKI itu. (*)

Baca Juga:

Pemprov DKI Larang Warga Jakarta Ziarah Kubur Usai Lebaran

#Idul Fitri #COVID-19 #Anies Baswedan #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan