Ingat! Penyelenggara Pemilu Ngopi Bareng Timses Termasuk Langgar Kode Etik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2020
Ingat! Penyelenggara Pemilu Ngopi Bareng Timses Termasuk Langgar Kode Etik
Plt Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (tengah) bersama anggota Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Merahputih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Riau untuk tetap menjaga integritas dan netralitas karena pelanggaran etik bisa bermacam-macam bentuknya.

Salah satu yang paling bisa terjadi adalah penyelenggara pemilu 'duduk bersama' tim sukses (Timses) salah satu calon kepala daerah.

“Penyelenggara pemilu duduk ngopi bareng timses, LO (Liaison Officer) timses, apalagi bareng calon bupati/wali kota, sudah termasuk langgar kode etik. Karena ada perbuatan disangka bahwa dia sudah memihak,” ujar Komisioner DKPP, Teguh Prasetyo dikutip Antara, Selasa (13/10).

Baca Juga

Aktivitas Gibran Meningkat di Pilwakot Solo, Polresta Surakarta Perketat Pengamanan

Di beberapa daerah, terutama di wilayah Sumatera, kegiatan minum kopi bersama sudah menjadi budaya. Teguh mengatakan, setiap orang juga memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul.

Namun, ketika seseorang sudah menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, Teguh mengatakan ada batasan-batasan yang tegas untuk menjaga integritas dan etika profesionalismenya.

“Setelah jadi penyelenggara pemilu, kebebasan itu digadai untuk sementara agar tak terkesan memihak. Penyelenggara pemilu harus disumpah setia pada prinsip-prinsip itu,” ucap dia.

Bahkan, ia mengatakan penyelenggara Pemilu juga harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebabnya, apabila melakukan tindakan sederhana seperti memberi simbul “like” (suka) pada unggahan terkait kampanye politik juga sudah termasuk pelanggaran etik Pemilu.

“Calon kepala daerah mengunggah minta restu untuk maju, dan dapat ‘like’ dari penyelenggara Pemilu, itu sudah tidak boleh. Memberi ‘like’ saja sudah memihak, langgar etik,” beber Teguh.

Sejumlah relawan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (MP/Riszki Fitrianto)
Ilustrasi: Sejumlah relawan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (MP/Rizki Fitrianto)

Berdasarkan data DKPP, sudah ada enam laporan yang masuk dari Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu pada tahun ini. Teguh mengatakan dirinya bersama 10 orang tim DKPP hadir di Pekanbaru untuk melakukan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terperiksa Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, yakni Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal pada Selasa.

Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. Dalam sidang tersebut, DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, yakni Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal masing-masing sebagai Teradu I – V. Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai, yakni Zulfan, Supratman, dan Agustri sebagai Pengadu I, II, dan III.

Pokok perkara yang diadukan yakni terkait dugaan bahwa para Teradu tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020 tentang uji cepat atau Rapid Test, atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020.

Menurut Pengadu, para Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Deky Indrawan selaku Anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan, apabila belum melaksanakan rapid test. Sedangkan berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh para Teradu diketahui bahwa para Teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Deky Indrawan atau koordinasi dengan para Pengadu terkait pemberian sanksi.

Baca Juga

Parpol Dukung Bobby dan Gibran karena Berpeluang Menang di Pilkada

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” katanya. (*)

#DKPP
Bagikan
Bagikan