Ingat, Ganjil Genap Kota Bandung Hanya Berlaku untuk Kendaraan Nonpelat D

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 September 2021
Ingat, Ganjil Genap Kota Bandung Hanya Berlaku untuk Kendaraan Nonpelat D
Ganjil genap di Kota Bandung. (Foto: MP/Humas Pemkot Bandung)

MerahPutih.com - Hari ini, Jumat (3/9) hingga 5 September mendatang, di Bandung berlaku pengaturan kendaraan ganjil genap. Namun, warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam kebijakan ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung E M Ricky Gustiadi mengatakan, aturan ganjil genap hanya diberlakukan bagi kendaraan non-pelat D atau dari luar Bandung.

Sehingga, kendaraan yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

Baca Juga:

Polisi Berlakukan Ganjil Genap Jika Mau Berwisata ke Puncak Bogor

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ucap Ricky Gustiadi.

Perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.

Ganjil genap di Kota Bandung. (Foto: MP/Humas Pemkot Bandung)
Ganjil genap di Kota Bandung. (Foto: MP/Humas Pemkot Bandung)

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB pada hari yang menyesuaikan dengan pemberlakukan PPKPM level 3.

“Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM Level 3 pada 6 September," kata Ricky.

Untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tanggal pelaksanaan. Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, Polri, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya.

Baca Juga:

Tak Ada Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Rasuna Said Hari Ini

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pengaturan ganjil genap ini harus didukung sebagai upaya penanganan terhadap pandemi yang saat ini masih berlangsung.

"Ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pusat yang harus kita laksanakan sebaik mungkin dan ini tujuannya sangat bagus. Kita ingin tetap mengendalikan mobilitas masyarakat. Karena bagaimana pun pandemi di Kota Bandung masih belum selesai," kata Ema.

Ema mengungkapkan, saat ini kondisi pandemi di Kota Bandung memang sudah terkendali cukup baik. Namun upaya mengendalikan mobilitas tetap diperlukan guna menghindari lonjakan kasus. Artinya, kata Ema, pihaknya ingin mengatur orang-orang dari luar yang masuk ke dalam Bandung.

Sebab bagaimana pun Bandung masih memiliki daya tarik bagi orang luar Bandung. Mereka datang ke Bandung untuk berbagai kepentingan. “Tapi satu sisi kita masih sedang menghadapi pandemi. Artinya kendali harus tetap kita lakukan. Di antaranya dengan kebijakan ganjil genap," kata Ema. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Ganjil Genap di Kawasan Bogor Berlangsung 24 Jam

#Breaking #PPKM Level 1-4 #Kota Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan