Ingat! Ganjil Genap di Jakarta Mulai 6 Juni Berlaku di 26 Ruas Jalan
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta. Sebelumnya, titik ganjil genap hanya 13 lokasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, uji coba penerapan ganjil genap di 13 titik baru akan diberlakukan pada 6-12 Juni 2022 mendatang.
Baca Juga:
Ingat! Tilang Ganjil Genap di Jakarta Sudah Berlaku
Sambodo memastikan, selama sepekan uji coba di 13 titik yang baru tidak ada penilangan kepada pelanggar. Sedangkan untuk lokasi ganjil genap yang lama tetap diberlakukan penindakan secara langsung
"Kami lakukan dengan peneguran," terang Sambodo pada wartawan, Sabtu (28/5).
Sambodo menjelaskan, pihaknya akan mengerahkan personelnya di tiap titik tersebut. Penempatan personel dilakukan guna melakukan pengamanan atas kebijakan yang bakal diujicobakan itu.
"Artinya, anggota sudah berjaga, kalau ada yang melanggar kita berhentikan lalu kita lakukan peneguran," ucapnya.
Menurut Sambodo, pihaknya akan mengevaluasi penerapan 26 titik ganjil genap ini setelah berlangsung selama 3 bulan. Kepolisian mengkaji apakah penerapannya efektif mengurangi laju kendaraan atau justru menimbulkan kemacetan.
"Jadi kita lihat efeknya seperti apa," tutup Sambodo seraya memastikan sanksi tilang dan teguran itu juga berlaku bagi taksi online.
Adapun 26 kawasan yang akan diterapkan kebijakan ganjil genap (gage) ini antara lain:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen.
(Knu)
Baca Juga:
Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan