Influencer Bicara Penanganan COVID-19 Cenderung Menyampaikan Informasi Sesat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Agustus 2020
Influencer Bicara Penanganan COVID-19 Cenderung Menyampaikan Informasi Sesat
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/geralt)

MerahPutih.com - Praktisi hukum Trubus Rahadiansyah menilai positif ancaman hukuman bagi influencer yang menyebarkan informasi tak valid. Terutama soal virus COVID.

Menurut Trubus, influencer tersebut bisa dikenakan pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 soal Transaksi Elektronik.

Baca Juga:

Pemprov DKI Tutup 34 Perkantoran karena Karyawan Terinfeksi COVID-19

"Berita bohong itu menimbulkan keonaran. Itu pasal 14 ayat 1 UU tahun 1946," jelas Trubus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (9/8).

Trubus melanjutkan, influencer yang kerap memberikan informasi soal COVID-19 banyak isinya menyesatkan.

"Cenderung memanipulasi data. Itu kalau sosiologi dunia maya orang melakukan kebohongan di dunia maya. Itu adalah jenis orang yang katagorinya cenderung berita bohong," ungkap Trubus.

Trubus Rahadiansyah (Foto: fh.usakti.ac.id)
Trubus Rahadiansyah (Foto: fh.usakti.ac.id)

Ia meminta pemerintah tak menggunakan jasa para influencer untuk menyosialisasikan penagananan COVID-19. Lebih baik fokus pada sisi epidomologis.

"Fokus saja pada penanganan ekonomi nasional dan COVID. Seperti bantuan kepada UMKM, gak usah pakai influencer. Gak ada sisi urgensi dan kemanfaatnya. Hanya buang-buang anggaran saja dan tak manfaatnya," tutup Trubus.

Seperti diketahui, teranyar kasus influencer terseret hukum berkaitan dengan COVID-19 yaitu musisi yang juga Youtuber Anji. Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (3/08) setelah dalam video berdurasi sekitar 30 menit menghadirkan narasumber bernama Hadi Pranoto, yang disebut sebagai pakar mikrobiologi.

Melalui video itu, Hadi menyampaikan sejumlah klaim, antara lain virus COVID-19 tidak bisa dilawan dengan vaksin dan virus berasal dari Perang Korea.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 di Indonesia Per 10 Agustus Capai 127 Ribu

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan klaim-klaim dalam video Anji di Youtube - sekarang telah dihapus - tidak didukung oleh bukti ilmiah.

Video tersebut sarat dengan klaim-klaim mengejutkan, misalnya obat herbal bisa menyembuhkan COVID-19, adanya metode tes yang sangat murah, dan virus corona tidak bisa dilawan dengan vaksin.

Ketua IDI Daeng Faqih mengatakan, informasi yang disampaikan dalam video tersebut bisa dikategorikan sebagai hoaks. Ia pun meminta Anji untuk segera memberikan klarifikasi kepada para penontonnya. (Knu)

Baca Juga:

COVID-19 di DKI Makin Meroket, Anies Didorong Bikin Gugus Tugas Perkantoran

#Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan