Industri Hotel Mulai Pulih
MerahPutih.com - Pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir tahun 2021, telah diungkapkan pemerintah dan menggantinya dengan pembatasan sesuai dengan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah.
"Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru tentu ini kita sambut baik tapi tetap kehati-hatian kita harus ke depankan," ujar Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani dalam acara virtual, Kamis (9/12).
Baca Juga:
PPKM Level 3 Batal, Polisi Tetap Siapkan Rencana Ganjil Genap di Jalan Tol
Hariyadi mengatakan, sejak pembatalan tersebut, mulai terjadi peningkatan reservasi di sejumlah hotel. Dia berharap tren positif tersebut tetap terjaga agar industri perhotelan dapat terus menggeliat.
"Industri perhotelan saat ini sudah berangsur pulih. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga telah berjalan baik," katanya.
Heriyadi menyebut, sejak pelonggaran PPKM oleh pemerintah pada November lalu, yang membuat kegiatan hotel dan restoran bisa kembali beroperasi 100 persen, tidak ditemukan adanya klaster penyebaran COVID-19 baru.
"Ini kami syukuri betul karena kalau sampai ada klaster yang terjadi di hotel itu dampaknya akan sangat besar, negatif, dan alhamdulillah ini bisa kita jaga," kata Heriyadi.
Dia menyatakan, komitmennya untuk terus membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, salah satunya melalui sertifikasi penerapan protokol kesehatan berbasis Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Keberlanjutan Lingkungan (CHSE) di hotel-hotel maupun restoran.
Hingga saat ini sebanyak sekitar 11 ribu hotel dan restoran telah mengantongi sertifikat CHSE, dari 16 ribu yang ditargetkan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasan mengapa penyebutan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru batal.
"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19-nya, tidak semua daerah sama,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Selain itu, Mendagri Tito menjelaskan World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk COVID-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.
Indonesia, kata Mendagri, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi COVID-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru," katanya. (Knu).
Baca Juga:
Mendagri Minta Hindari Bahasa PPKM Level 3 Batal