Indonesia Waspadai Negara Dengan Transmisi Komunitas Varian Omicron

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 November 2021
Indonesia Waspadai Negara Dengan Transmisi Komunitas Varian Omicron
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kewaspadaan dunia atas varian baru COVID-19 jenis Omicron (B 11529), membuat Indonesia juga mengambil berbagai langkah antisipasi. Salah satunya adalah wajib karantina 7 hari dan penutupan kedatangan warga asing dari beberapa negara Afrika.

Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengemukakan, antisipasi di Indonesia, harus dengan mempertimbangkan transmisi komunitas di setiap negara.

Baca Juga:

Varian Corona Omicron Miliki 50 Mutasi, Apa Dampaknya Bagi Tubuh?

"Tentunya karena informasi tentang varian baru ini (Omicron) masih berkembang akan dievaluasi dalam dua minggu ke depan," kata Iwan Ariawan saat menyampaikan keterangan pers melalui aplikasi Zoom yang diikuti dari Jakarta, Minggu (28/11) malam.

Iwan mengatakan, sejumlah pakar epidemiologi di Indonesia terlibat dalam upaya pemantauan varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Pemerintah, kata ia, telah menerima sejumlah masukan pakar epidemiolog dalam menentukan langkah antisipasi yang tepat terhadap importasi Omicron di Tanah Air.

"Kami setuju karena sudah didiskusikan dengan kami dan kami sudah berdiskusi dengan pemerintah tindakan terbaik yang kita bisa lakukan saat ini," katanya.

Ia menegaskan, yang perlu diperhatikan saat ini adalah negara-negara yang sudah terjadi transmisi komunitas varian Omicron. Misalnya, larangan masuk bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia berlaku bagi negara yang sudah terjadi transmisi komunitas.

"Jadi sudah menyebar di populasi negara itu," katanya.

Negara yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong.

"Sedangkan di negara-negara yang baru terdeteksi di pintu masuk, jadi ada orang masuk negara itu kemudian terdeteksi di karantinanya itu belum dilarang karena belum menyebar di populasi negara itu," katanya.

Iwan pelaku perjalanan dari negara terjangkit yang kini menjalani karantina perlu diamati dengan cermat.

"Kita perlu ubah daftar negara-negara itu sesuai dengan perkembangan penyebaran Omicron," katanya.

Pemerintah menutup sementara pintu masuk ke Indonesia untuk mencegah masuknya varian Omicron dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron.

Vaksinasi. (Foto: Antara)
Vaksinasi. (Foto: Antara)

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, pemerintah menangguhkan visa WNA dengan sementara apabila berasal atau sempat mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.

"Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. (Knu)

Baca Juga:

Antisipasi Omicron, Luhut: Masa Karantina 7 Hari

#Vaksinasi #COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan
Bagikan