Indonesia Siapkan Nilai Ekonomi Karbon untuk Reformasi Subsidi Energi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech secara vitual dalam kegiatan UKSW Leader Forum, Rabu (11/5). ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian.

MerahPutih.com - Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca serta mengarah pada pembangunan rendah karbon sebagai salah satu strategi menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Komitmen ini dibarengi dengan peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), efisiensi energi, penggunaan bahan bakar rendah karbon, serta penggunaan teknologi pembangkit bersih, termasuk melalui pengembangan kendaraan listrik dan kendaraan berbasis biofuel.

Baca Juga:

Transisi Energi Masuk 3 Fokus Utama Presidensi G20 Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Juli 2022 nanti Indonesia akan menerapkan cap trade tax dan offset untuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Melalui skema tersebut, pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan.

"Indonesia sedang dalam proses persiapan penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Instrumen NEK pada dasarnya memberi harga pada emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai kegiatan produksi maupun jasa," kata Menteri Airlangga dalam webinar dengan tema 'The G20 Energy Communique and Leaders’, pada Rabu (8/6).

Penerapan NEK diharapkan dapat mendorong industri untuk lebih sadar lingkungan dan juga mengurangi emisi gas rumah kaca pada batas tertentu. Di sisi lain, instrumen NEK berperan sebagai instrumen pendanaan alternatif untuk mencapai target perubahan iklim Indonesia, baik Nationally Determined Contribution 2030 maupun Net Zero Emission 2060.

Untuk mendukung NEK, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres Nomor 98 tahun 2021. Perpres tersebut menjadi dasar penerapan berbagai instrumen NEK seperti Emission Trading System, Offset Crediting, dan Result Based Payment.

Baca Juga:

Indonesia Punya Posisi Sentral Atur Transisi Energi

Di level teknis, kata Airlangga, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan peraturan turunan Perpres tersebut.

"Indonesia mencoba membuka inovasi dengan cap-trade-tax di sektor pembangkit tenaga listrik, namun bisa juga menggunakan mekanisme lain yang lebih efisien, efektif dan inovatif," paparnya.

Oleh karena itu, pertukaran informasi dan pengalaman, serta peningkatan kapasitas SDM dan teknologi menjadi hal utama dalam mewujudkan reformasi Nilai Ekonomi Karbon yang lebih baik.

Pada tahun 2021 Pemerintah telah merintis skema voluntary cap and trade, dan offset crediting, yang melibatkan beberapa produsen listrik baik milik Pemerintah maupun swasta.

Selain itu, secara pararel Pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional dalam melakukan penjajakan dan kajian pengembangan kebijakan-kebijakan dan skema perdagangan karbon melalui Internationally Traded Mitigation Outcomes (ITMOs).

"Penggunaan bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan serta pengembangan NEK di pasar dalam negeri maupun internasional ini adalah hal yang sangat penting dan Komunike G20 adalah kesempatan kita untuk menyampaikan kebijakan prioritas yang terkait dengan masyarakat global," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Investasi Minim, Krisis Energi Hantui Dunia

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jokowi Hadiri Pengajian Wafat Ibunya, Kaesang - Erina Absen
Indonesia
Jokowi Hadiri Pengajian Wafat Ibunya, Kaesang - Erina Absen

Tamu undangan yang datang dari para jamaah pengajian almarhum Sudjiatmi. Mereka ada yang datang dari Yogyakarat dan Solo.

Angkasa Pura II Bersiap Hadapi Puncak Arus Balik 7 sampai 9 Mei
Indonesia
Angkasa Pura II Bersiap Hadapi Puncak Arus Balik 7 sampai 9 Mei

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, jumlah pergerakan penumpang periode tersebut tercatat 1,36 juta orang.

Hengkang dari KPK, Tak Ada Permintaan Maaf dari Lili Pintauli
Indonesia
Hengkang dari KPK, Tak Ada Permintaan Maaf dari Lili Pintauli

Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar gugur.

Jokowi Pastikan Percepatan Pembangunan Relokasi Rumah Warga Korban Gempa Cianjur
Indonesia
Jokowi Pastikan Percepatan Pembangunan Relokasi Rumah Warga Korban Gempa Cianjur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan percepatan pembangunan relokasi rumah bagi korban gempa bumi Cianjur, Jawa Barat. Pembangunan rumah anti gempa tersebut, dimulai hari ini Senin (5/11).

Investasi Jateng Tembus Rp 39,19 Triliun per Semester I/2022
Indonesia
Investasi Jateng Tembus Rp 39,19 Triliun per Semester I/2022

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Ratna Kawuri mengatakan dari capaian investasi semester 1 2022 di Jateng ini, telah menyerap tenaga kerja sebanyak 116.067 orang dengan jumlah proyek mencapai 8.298 unit. Untuk total nilai investasi tersebut didasarkan dua data.

Fenomena Bocah Citayam di Dukuh Atas, Anies Sebut Jakarta Milik Semua Orang
Indonesia
Fenomena Bocah Citayam di Dukuh Atas, Anies Sebut Jakarta Milik Semua Orang

Anies tidak mempermasalahkan kegiatan tersebut. Bahkan, orang nomor satu di Ibu Kota ini menyebut bahwa Jakarta merupakan kota milik semua orang.

Bendera Setengah Tiang Dikibarkan
Indonesia
Bendera Setengah Tiang Dikibarkan

Selain itu, tanggal 1 Oktober 2022 mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB.

[HOAKS atau FAKTA]: TKI dan TKW Dapat Bantuan Uang Rp 150 Juta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: TKI dan TKW Dapat Bantuan Uang Rp 150 Juta

Beredar di media sosial Facebook sebuah informasi mengenai bantuan kesehatan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri sebesar Rp 150 juta per orang

ICW Minta KPK Terbitkan Perintah Jemput Paksa Lukas Enembe
Indonesia
ICW Minta KPK Terbitkan Perintah Jemput Paksa Lukas Enembe

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

[HOAKS atau FAKTA]: Cek Gula Darah Keliling Gratis Sebarkan Virus HIV/AIDS
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Cek Gula Darah Keliling Gratis Sebarkan Virus HIV/AIDS

Berbagai otoritas setempat mulai dari Polda DIV, Polres Bireuen, dan Dinas Kesehatan Jawa Timur sudah mengklarifikasi bahwasanya informasi yang beredar tidaklah benar.