MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status masa darurat bencana wabah akibat virus corona.
Dalam surat keputusan nomor 13 A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo menuliskan keadaan darurat ini diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020
Baca Juga
"Iya, benar," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3).
Jika melihat periode darurat wabah virus corona itu, artinya berlaku sepanjang bulan puasa atau ramadan 2020 yang diperkirakan mulai dari 24 atau 25 April. Bahkan, status masa darurat bencana wabah virus corona ini berlangsung sampai lewat jatuhnya hari raya Idul Fitri tahun ini antara 24-25 Mei 2020 ini.

Pada surat itu, dijelaskan perpanjangan masa darurat dikarenakan penyebaran COVID-19 semakin meluas di Indonesia dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, penyebaran virus mematikan tersebut bisa berimbas pada kerugian harta benda, berdampak psikologis pada warga serta mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat.
Seperti diketahui, hingga Senin (16/3) kemarin kasus pasien yang terpapar virus corona berjumlah 134 orang. Pada hari sebelumnya jumlah pasien Covid-19 ada 117 orang dan bertambah 17.
Baca Juga
Bencana Simalakama Isolasi Pasien Positif Corona di Rumah Versi Pakar
"Ada penambahan jumlah pasien sebanyak 17 orang (positif tertular virus corona) sehingga saat ini ada 134 pasien yang tertular," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto.

Untuk 17 pasien itu tersebar di sejumlah wilayah yakni Jawa Barat (satu pasien), Jawa Tengah (satu pasien), Banten (satu pasien), dan DKI Jakarta (14 pasien). (*)