MerahPutih.com - Operasi pesawat Boeing 737 MAX di Indonesia telah dilarang sejak Maret 2019, sebagai buntut kasus kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang yang menewaskan 189 orang pada Oktober 2018.
Setelah sekitar 4 tahun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengizinkan pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) terbang per Senin ini (27/12).
Baca Juga:
Boeing akan Bayar Denda dan Kompensasi Korban Kecelakaan 737 Max
Pencabutan larangan terbang Boeing 737 MAX tertuang dalam surat Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tanggal 27 Desember 2021.
Pencabutan larangan, setelah Boeing menyelesaikan proses evaluasi perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX).
Tindak lanjut pencabutan larangan operasi, pihaknya telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara RI," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, di Jakarta, Senin (27/12).
Baca Juga:
Boeing Targetkan Pesawat Berbahan Bakar Berkelanjutan di 2030